Berita

KPK akan melakukan upaya banding atas vonis 7 tahun yang diberikan kepada eks Menpora Imam Nahrawi/Net

Hukum

Vonis 7 Tahun Imam Nahrawi Belum Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding

KAMIS, 02 JULI 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis 7 tahun penjara yang diberikan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak memuaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyikapi vonis tersebut, upaya banding pun akan dilakukan KPK.

"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/7).

Ali menjelaskan, alasan KPK mengajukan banding lantaran putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Imam dinilai belum memenuhi rasa keadilan.


"Di samping itu juga adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," jelas Ali.

Dengan demikian, lanjut Ali, KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Diketahui, Imam Nahrawi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Imam juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 subsider 2 tahun kurungan. Hakim juga menjatuhi hukum tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dapat dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani Pidana pokoknya.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Imam Nahrawi 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya