Berita

KPK akan melakukan upaya banding atas vonis 7 tahun yang diberikan kepada eks Menpora Imam Nahrawi/Net

Hukum

Vonis 7 Tahun Imam Nahrawi Belum Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding

KAMIS, 02 JULI 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis 7 tahun penjara yang diberikan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak memuaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyikapi vonis tersebut, upaya banding pun akan dilakukan KPK.

"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/7).

Ali menjelaskan, alasan KPK mengajukan banding lantaran putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Imam dinilai belum memenuhi rasa keadilan.


"Di samping itu juga adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," jelas Ali.

Dengan demikian, lanjut Ali, KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Diketahui, Imam Nahrawi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Imam juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 subsider 2 tahun kurungan. Hakim juga menjatuhi hukum tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dapat dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani Pidana pokoknya.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Imam Nahrawi 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya