Berita

KPK akan melakukan upaya banding atas vonis 7 tahun yang diberikan kepada eks Menpora Imam Nahrawi/Net

Hukum

Vonis 7 Tahun Imam Nahrawi Belum Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding

KAMIS, 02 JULI 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis 7 tahun penjara yang diberikan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak memuaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyikapi vonis tersebut, upaya banding pun akan dilakukan KPK.

"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/7).

Ali menjelaskan, alasan KPK mengajukan banding lantaran putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Imam dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

"Di samping itu juga adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," jelas Ali.

Dengan demikian, lanjut Ali, KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Diketahui, Imam Nahrawi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Imam juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 subsider 2 tahun kurungan. Hakim juga menjatuhi hukum tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dapat dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani Pidana pokoknya.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Imam Nahrawi 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya