Berita

Tim Kuasa Hukum DPP PDIP, Donny Tri Kusumah, saat memenuhi panggilan KPK beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Siang Ini, Donny Tri Istiqomah Akan Bersaksi Di Sidang Perkara Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio

KAMIS, 02 JULI 2020 | 09:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 2019-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP.

Saksi pertama yang akan dihadirkan adalah Tim Hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah. Kemudian dua saksi lainnya adalah anggota keluarga Wahyu Setiawan, Ika Indrayani dan Wahyu Budi Wirawan.

"Masih tunggu konfirmasi apakah hadir ke persidangan atau tidak," ucap Jaksa Moch. Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/7).

Diketahui, Wahyu dan Agustiani Tio telah menjalani sidang dakwaan pada 28 Mei 2020.

Wahyu dan Agustiani Tio didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Wahyu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dari Harun Masiku melalui Saeful Bahri dan Agustiani secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura dengan total setara Rp 600 juta.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Wahyu dan Tio didakwa Primair dan Subsidair yakni melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Khusus untuk Wahyu Setiawan, juga didakwa telah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya