Berita

Tim Kuasa Hukum DPP PDIP, Donny Tri Kusumah, saat memenuhi panggilan KPK beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Siang Ini, Donny Tri Istiqomah Akan Bersaksi Di Sidang Perkara Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio

KAMIS, 02 JULI 2020 | 09:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 2019-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP.

Saksi pertama yang akan dihadirkan adalah Tim Hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah. Kemudian dua saksi lainnya adalah anggota keluarga Wahyu Setiawan, Ika Indrayani dan Wahyu Budi Wirawan.


"Masih tunggu konfirmasi apakah hadir ke persidangan atau tidak," ucap Jaksa Moch. Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/7).

Diketahui, Wahyu dan Agustiani Tio telah menjalani sidang dakwaan pada 28 Mei 2020.

Wahyu dan Agustiani Tio didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Wahyu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dari Harun Masiku melalui Saeful Bahri dan Agustiani secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura dengan total setara Rp 600 juta.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Wahyu dan Tio didakwa Primair dan Subsidair yakni melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Khusus untuk Wahyu Setiawan, juga didakwa telah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya