Berita

TIm Kuasa Hukum Djoko Tjandra/RMOL

Hukum

Alasan Djoko Tjandra Ngotot Ajukan PK Meski Berstatus Buronan

KAMIS, 02 JULI 2020 | 01:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada beberapa alasan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus dugaan korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali.

"Kita mengajukan PK itu dasarnya adalah adanya dua keputusan yang saling bertentangan," ucap Ketua Tim Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma di kantornya di Sovereign Plaza, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Putusan yang dimaksud yakni putusan MA 12 PK/PID.SUS/2009 yang mengabulkan PK Jaksa. Padahal, kata dia, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dijelaskan tidak ada pihak lain selain terpidana maupun ahli waris yang dapat mengajukan PK.


"Makanya dengan adanya dua putusan yang berkekuatan hukum kemudian saling bertentangan itulah yang menjadi dasar kita ajukan PK," jelas Andi.

Apalagi, kata Andi, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 10/2009 yang memberikan hak kepada pencari keadilan untuk mengajukan PK apabila ditemukan dua putusan yang saling bertentangan.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Selanjutnya, Kejagung mengajukan kasasi pada 21 September 2000 dengan nomor perkara 1688 K/PID/2000 yang diputus pada 28 Juni 2001 dengan amar putusan ditolak. Sehingga, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut pada 29 Oktober 2001.

Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 2009, Jaksa mengajukan PK ke MA dengan registrasi nomor 12 PK/PID.SUS/2009. Pada 11 Juni 2009, MA yang diketuai oleh Majelis Hakim Djoko Sarwoko memutuskan mengabulkan PK yang diajukan Jaksa tersebut.

Djoko Tjandra dikenakan hukuman dua tahun penjara dan dengar Rp 15 juta serta uang Djoko di Bank Bali dirampas negara senilai Rp 546.166.116.369. Djoko Tjandra kemudian mengajukan PK pada 22 Juni 2009 dengan registrasi nomor 100 PK/PID.SUS/2009 dan dinyatakan ditolak pada 20 Februari 2012.

Djoko kemudian kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, tepatnya sehari sebelum putusan MA atas PK yang diajukan Jaksa.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya