Berita

TIm Kuasa Hukum Djoko Tjandra/RMOL

Hukum

Alasan Djoko Tjandra Ngotot Ajukan PK Meski Berstatus Buronan

KAMIS, 02 JULI 2020 | 01:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada beberapa alasan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus dugaan korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali.

"Kita mengajukan PK itu dasarnya adalah adanya dua keputusan yang saling bertentangan," ucap Ketua Tim Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma di kantornya di Sovereign Plaza, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Putusan yang dimaksud yakni putusan MA 12 PK/PID.SUS/2009 yang mengabulkan PK Jaksa. Padahal, kata dia, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dijelaskan tidak ada pihak lain selain terpidana maupun ahli waris yang dapat mengajukan PK.

"Makanya dengan adanya dua putusan yang berkekuatan hukum kemudian saling bertentangan itulah yang menjadi dasar kita ajukan PK," jelas Andi.

Apalagi, kata Andi, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 10/2009 yang memberikan hak kepada pencari keadilan untuk mengajukan PK apabila ditemukan dua putusan yang saling bertentangan.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Selanjutnya, Kejagung mengajukan kasasi pada 21 September 2000 dengan nomor perkara 1688 K/PID/2000 yang diputus pada 28 Juni 2001 dengan amar putusan ditolak. Sehingga, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut pada 29 Oktober 2001.

Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 2009, Jaksa mengajukan PK ke MA dengan registrasi nomor 12 PK/PID.SUS/2009. Pada 11 Juni 2009, MA yang diketuai oleh Majelis Hakim Djoko Sarwoko memutuskan mengabulkan PK yang diajukan Jaksa tersebut.

Djoko Tjandra dikenakan hukuman dua tahun penjara dan dengar Rp 15 juta serta uang Djoko di Bank Bali dirampas negara senilai Rp 546.166.116.369. Djoko Tjandra kemudian mengajukan PK pada 22 Juni 2009 dengan registrasi nomor 100 PK/PID.SUS/2009 dan dinyatakan ditolak pada 20 Februari 2012.

Djoko kemudian kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, tepatnya sehari sebelum putusan MA atas PK yang diajukan Jaksa.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya