Berita

TIm Kuasa Hukum Djoko Tjandra/RMOL

Hukum

Alasan Djoko Tjandra Ngotot Ajukan PK Meski Berstatus Buronan

KAMIS, 02 JULI 2020 | 01:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada beberapa alasan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus dugaan korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali.

"Kita mengajukan PK itu dasarnya adalah adanya dua keputusan yang saling bertentangan," ucap Ketua Tim Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma di kantornya di Sovereign Plaza, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Putusan yang dimaksud yakni putusan MA 12 PK/PID.SUS/2009 yang mengabulkan PK Jaksa. Padahal, kata dia, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dijelaskan tidak ada pihak lain selain terpidana maupun ahli waris yang dapat mengajukan PK.


"Makanya dengan adanya dua putusan yang berkekuatan hukum kemudian saling bertentangan itulah yang menjadi dasar kita ajukan PK," jelas Andi.

Apalagi, kata Andi, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 10/2009 yang memberikan hak kepada pencari keadilan untuk mengajukan PK apabila ditemukan dua putusan yang saling bertentangan.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Selanjutnya, Kejagung mengajukan kasasi pada 21 September 2000 dengan nomor perkara 1688 K/PID/2000 yang diputus pada 28 Juni 2001 dengan amar putusan ditolak. Sehingga, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut pada 29 Oktober 2001.

Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 2009, Jaksa mengajukan PK ke MA dengan registrasi nomor 12 PK/PID.SUS/2009. Pada 11 Juni 2009, MA yang diketuai oleh Majelis Hakim Djoko Sarwoko memutuskan mengabulkan PK yang diajukan Jaksa tersebut.

Djoko Tjandra dikenakan hukuman dua tahun penjara dan dengar Rp 15 juta serta uang Djoko di Bank Bali dirampas negara senilai Rp 546.166.116.369. Djoko Tjandra kemudian mengajukan PK pada 22 Juni 2009 dengan registrasi nomor 100 PK/PID.SUS/2009 dan dinyatakan ditolak pada 20 Februari 2012.

Djoko kemudian kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, tepatnya sehari sebelum putusan MA atas PK yang diajukan Jaksa.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya