Berita

Ketua tim hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma (tengah)/RMOL

Hukum

Sejak 2009 Kabur Ke Papua Nugini, Kuasa Hukum Pastikan Djoko Tjandra Masih Berkewarganegaraan Indonesia

RABU, 01 JULI 2020 | 21:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra membantah kliennya telah menjadi warga negara Papua Nugini.

Ketua tim hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan, kliennya masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Hal itu diketahui saat ia bertemu dengan Djoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya.

"Pada saat saya menyampaikan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan identitas yang diajukan Pak Djoko Tjandra itu KTP Jakarta," ucap Andi Putra Kusuma kepada wartawan di Kantornya di Sovereign Plaza, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).


Namun, Andi enggan membeberkan alamat domisili yang tercantum di KTP Djoko tersebut. Ia hanya menyebut bahwa KTP-nya sudah elektronik.

Bahkan, Andi pun menyampaikan bahwa belum adanya bukti yang ditemukan bahwa kliennya telah menjadi warga negara Papua Nugini.

"Saya sendiri tidak pernah melihat bukti apapun maupun paspor atau apapun yang membuktikan beliau itu berkewarganegaraan Papua Nugini," jelas Andi.

Diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Selanjutnya, Kejagung mengajukan Kasasi pada 21 September 2000, namun ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Sehingga, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut pada 29 Oktober 2001.

Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 2009, Jaksa mengajukan PK ke MA. Pada 11 Juni 2009, MA mengabulkan PK yang diajukan Jaksa tersebut.

Kemudian, Djoko Tjandra juga mengajukan PK pada 22 Juni 2009 dan dinyatakan ditolak pada 20 Februari 2012.

Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, tepatnya sehari sebelum putusan MA atas PK yang diajukan Jaksa.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya