Berita

Ketua tim hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma (tengah)/RMOL

Hukum

Sejak 2009 Kabur Ke Papua Nugini, Kuasa Hukum Pastikan Djoko Tjandra Masih Berkewarganegaraan Indonesia

RABU, 01 JULI 2020 | 21:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra membantah kliennya telah menjadi warga negara Papua Nugini.

Ketua tim hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan, kliennya masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Hal itu diketahui saat ia bertemu dengan Djoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya.

"Pada saat saya menyampaikan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan identitas yang diajukan Pak Djoko Tjandra itu KTP Jakarta," ucap Andi Putra Kusuma kepada wartawan di Kantornya di Sovereign Plaza, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).


Namun, Andi enggan membeberkan alamat domisili yang tercantum di KTP Djoko tersebut. Ia hanya menyebut bahwa KTP-nya sudah elektronik.

Bahkan, Andi pun menyampaikan bahwa belum adanya bukti yang ditemukan bahwa kliennya telah menjadi warga negara Papua Nugini.

"Saya sendiri tidak pernah melihat bukti apapun maupun paspor atau apapun yang membuktikan beliau itu berkewarganegaraan Papua Nugini," jelas Andi.

Diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Selanjutnya, Kejagung mengajukan Kasasi pada 21 September 2000, namun ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Sehingga, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut pada 29 Oktober 2001.

Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 2009, Jaksa mengajukan PK ke MA. Pada 11 Juni 2009, MA mengabulkan PK yang diajukan Jaksa tersebut.

Kemudian, Djoko Tjandra juga mengajukan PK pada 22 Juni 2009 dan dinyatakan ditolak pada 20 Februari 2012.

Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, tepatnya sehari sebelum putusan MA atas PK yang diajukan Jaksa.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya