Berita

Anggota Komisi V DPR, Irwan/Net

Politik

Demokrat: Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Keluar Dari Urusan Desa

SELASA, 30 JUNI 2020 | 17:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi V DPR memberikan perhatian serius terhadap UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang berdampak terhapusnya dana desa (DD). Dewan meminta agar dana desa tetap harus ada dan penggunannya tidak boleh keluar dari urusan desa.

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi V DPR, Irwan untuk merespon judicial review (JR) terhadap Pasal 28 pada UU 2/2020 atau UU Corona yang diajukan para kepala desa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara.

Menurut Irwan, UU Corona sudah berlaku, bahkan sudah ada turunannya berupa peraturan pemerintah (PP). Sebelumnya, UU itu berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kemudian disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Jika sekarang ada yang tidak puas dengan UU itu dan merasa dirugikan, maka mereka berhak mengajukan uji materi ke MK.


"Kalau ada yang dirugikan, bisa tempuh jalur hukum ke MK. Mengajukan JR ke MK adalah hak warga negara," terang politikus Partai Demokrat itu, Selasa (30/6).

Dalam Pasal 72 ayat (2) UU Corona dinyatakan tidak berlaku selama penanganan pandemik Covid-19. Dengan aturan itu, maka pemerintah mempunyai diskresi menggunakan dana desa untuk kebutuhan. Misalnya, untuk bantuan langsung tunai (BLT). Jadi, pembagian BLT dari dana desa mempunyai payung hukum. Dimana, UU Desa tidak mengatur BLT.

Legislator dari Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, saat ini DPR dan pemerintah masih proses membahas dana desa. Menurut dia, dana desa untuk 2021 harus tetap dianggarkan. Nilai anggarannya sekitar Rp 72 triliun.

"Untuk memastikan anggaran desa, teman-teman kepala desa bisa cek ke Kementerian Keuangan," ujar Irwan.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa. Anggaran itu harus digunakan untuk keperluan desa.

"Kalau pun digunakan untuk Covid-19, maka harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di desa, bukan keperluan lainnya," tegas dia.

Wasekjen Partai Demokrat itu meminta, dana desa harus tetap ada, karena dana itu sangat dibutuhkan masyarakat desa. Pihaknya akan terus memperjuangkan dana desa.

Parade Nusantara mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menggugat UU Corona. UU itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19."

Sekjen Parade Nusantara Dimyati Dahlan mempertanyakan apa bentuk dan ukuran serta dasar hukum pengalokasian DD ketika UU Desa Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasanya dinyatakan tidak berlaku.

"Apakah dikesampingkan saja UU 2 2020 Pasal Pasal 28 ayat (8) tersebut? Dan dianggap salah ketik begitu? Ya mungkin 2021 sementara masih, entah di kasih nama apa terserah, yang jelas namanya bukan Dana Desa lagi karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku atau tidak ada," paparnya.

Dimyati berpendapat, belanja APBN ke Desa sudah tidak wajib pada tahun 2021 jika merujuk UU Corona. "Kalau ada (alokasi dana desa), ini mungkin merupakan belas kasihan dan kemurahan hati pemeritah pusat," ungkapnya.

Menurut Dimyati, perkembangan terkini di DPR soal pembahasan dana desa itu semakin menunjukkan ketidakpastian hukum dan nasib dana desa.

"Maka akan peluang untuk membatalkan Pasal 28 ayat (8) di MK menjadi solusi terbaik untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Desa," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya