Berita

Anggota Komisi V DPR, Irwan/Net

Politik

Demokrat: Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Keluar Dari Urusan Desa

SELASA, 30 JUNI 2020 | 17:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi V DPR memberikan perhatian serius terhadap UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang berdampak terhapusnya dana desa (DD). Dewan meminta agar dana desa tetap harus ada dan penggunannya tidak boleh keluar dari urusan desa.

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi V DPR, Irwan untuk merespon judicial review (JR) terhadap Pasal 28 pada UU 2/2020 atau UU Corona yang diajukan para kepala desa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara.

Menurut Irwan, UU Corona sudah berlaku, bahkan sudah ada turunannya berupa peraturan pemerintah (PP). Sebelumnya, UU itu berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kemudian disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Jika sekarang ada yang tidak puas dengan UU itu dan merasa dirugikan, maka mereka berhak mengajukan uji materi ke MK.

"Kalau ada yang dirugikan, bisa tempuh jalur hukum ke MK. Mengajukan JR ke MK adalah hak warga negara," terang politikus Partai Demokrat itu, Selasa (30/6).

Dalam Pasal 72 ayat (2) UU Corona dinyatakan tidak berlaku selama penanganan pandemik Covid-19. Dengan aturan itu, maka pemerintah mempunyai diskresi menggunakan dana desa untuk kebutuhan. Misalnya, untuk bantuan langsung tunai (BLT). Jadi, pembagian BLT dari dana desa mempunyai payung hukum. Dimana, UU Desa tidak mengatur BLT.

Legislator dari Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, saat ini DPR dan pemerintah masih proses membahas dana desa. Menurut dia, dana desa untuk 2021 harus tetap dianggarkan. Nilai anggarannya sekitar Rp 72 triliun.

"Untuk memastikan anggaran desa, teman-teman kepala desa bisa cek ke Kementerian Keuangan," ujar Irwan.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa. Anggaran itu harus digunakan untuk keperluan desa.

"Kalau pun digunakan untuk Covid-19, maka harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di desa, bukan keperluan lainnya," tegas dia.

Wasekjen Partai Demokrat itu meminta, dana desa harus tetap ada, karena dana itu sangat dibutuhkan masyarakat desa. Pihaknya akan terus memperjuangkan dana desa.

Parade Nusantara mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menggugat UU Corona. UU itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19."

Sekjen Parade Nusantara Dimyati Dahlan mempertanyakan apa bentuk dan ukuran serta dasar hukum pengalokasian DD ketika UU Desa Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasanya dinyatakan tidak berlaku.

"Apakah dikesampingkan saja UU 2 2020 Pasal Pasal 28 ayat (8) tersebut? Dan dianggap salah ketik begitu? Ya mungkin 2021 sementara masih, entah di kasih nama apa terserah, yang jelas namanya bukan Dana Desa lagi karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku atau tidak ada," paparnya.

Dimyati berpendapat, belanja APBN ke Desa sudah tidak wajib pada tahun 2021 jika merujuk UU Corona. "Kalau ada (alokasi dana desa), ini mungkin merupakan belas kasihan dan kemurahan hati pemeritah pusat," ungkapnya.

Menurut Dimyati, perkembangan terkini di DPR soal pembahasan dana desa itu semakin menunjukkan ketidakpastian hukum dan nasib dana desa.

"Maka akan peluang untuk membatalkan Pasal 28 ayat (8) di MK menjadi solusi terbaik untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Desa," tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya