Berita

Mulai Rabu besok (1/7), toko swalayan hingga pasar tradisional di DKI Jakarta dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai/Net

Nusantara

Mulai Besok, Pasar Dan Swalayan Wajib Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

SELASA, 30 JUNI 2020 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Desakan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai bakal akan semakin kuat di wilayah DKI Jakarta. Sebab, per 1 Juli 2020, penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat resmi dilarang.

Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang akan berlaku efektif per 1 Juli 2020.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan menjelang penerapan aturan tersebut.


Seperti menyebarluaskan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, memasang poster, banner, dan spanduk imbauan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

"Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi melalui talkshow, dan media massa baik cetak, online, maupun televisi. Dinas LH juga melakukan monitoring dan sosialisasi langsung ke sebanyak 85 lokasi pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan sebanyak 2.000 lebih lokasi, dan pasar rakyat sebanyak 158 lokasi," ujarnya, Selasa (30/6).

Andono menjelaskan, sosialisasi melalui Surat Edaran juga diberikan kepada Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan tiga kantor pusat toko swalayan besar.

Andono menambahkan, Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) adalah kantong belanja guna ulang yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya, maupun materi daur ulang. Pun memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Menurutnya, peraturan ini sejalan dengan prinsip membangun Jakarta dengan Sehat, Aman, dan Produktif. Masyarakat didorong membawa tas dan wadah sendiri agar mereka semakin peduli terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan.

"Peraturan ini juga menciptakan kesempatan bagi UMKM untuk memproduksi tas guna ulang yang ramah lingkungan, mendayagunakan kearifan lokal, dan menumbuhkan kreativitas desainer lokal, sebagai pengganti kresek," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya