Berita

Tubagus Chaeri Wardana/Net

Hukum

Tubagus Chaeri Wardana Dituntut 6 Tahun Penjara

SELASA, 30 JUNI 2020 | 02:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Wawan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan proyek pengadaan Alkes pada Dinkes Kota Tangerang Selatan (Tangsel) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga," ucap Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Senin malam (29/6).

Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

Hal yang memberatkan tuntutan ialah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berbelit-belit di depan persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, Wawan bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun dan akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin.

Dalam putusan ini, Jaksa meyakini suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini selaku pemilik PT Balipasific Pragama (BPP) melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APAPBD-P TA 2012 dan pengadaan Alkes pada Dinkes Kota Tangsel yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar.

Selain itu, dalam kurun waktu 2005-2012 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp 1,724 triliun.

Wawan juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010 sebesar Rp 100.731.456.119 dan dalam kurun waktu 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Wawan diduga melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam perkara TPPU, Wawan diduga melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c dan g UU 25/2003 tentang perubahan atas UU 15/2002 tentang TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya