Berita

Imam Nahrawi saat masih berstatus terdakwa dan menjalani persidangan/RMOL

Hukum

Imam Nahrawi Divonis Bersalah, Pegiat Antikorupsi: KPK Perlu Dalami Keterlibatan Adi Toegarisman Dan Nama Lain

SELASA, 30 JUNI 2020 | 01:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tak hanya berhenti pada Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum yang divonis bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi.

Menurut pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mandiri, Hendri Asfan, sejumlah nama yang kerap disebut terlibat juga perlu diusut tuntas.

“Kasus ini masih menjadi misteri yang masih menyisahkan banyak tanya.  Banyak nama yang terduga kuat terlibat namun belum tersentuh. KPK tidak serius dan lalai dengan fakta persidangan, padahal nama-nama yang muncul di persidangan seperti Adi Toegarisman (eks Jampidsus Kejagung) dan Achsanul Qosasi (anggota BPK) serta Taufik Hidayat itu sesuai dengan keterangan para saksi dan terdakwa itu harus segera ditindaklanjuti," kata Hendri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).


Menurut Hendri, kemunculan nama Adi Toegarisman dalam kesaksian Miftahul Ulum dan Taufik Hidayat dalam pledoi Imam Nahrawi seharusnya menjadi atensi khusus KPK untuk mencari keterangan lebih jauh, sehingga siapa saja yang terlibat bisa segera terungkap.

“KPK harus segera memanggil Adi Toegarisman yang disebut oleh Miftahul Ulum menerima uang Rp 7 miliar untuk membantu penanganan kasus di Kejaksaan Agung, dan Taufik Hidayat yang disebut mengetahui banyak hal terkait kasus ini sekaligus juga ikut menikmati uang haram itu,” ucapnya.

Di sisi lain, ia juga menyesalkan putusan vonis 7 tahuh penjara kepada Imam Nahrawi. Putusan tersebut dinilai terlalu ringan apabila dibandingkan dengan 10 tahun tuntutan jaksa KPK.

“Putusan hakim itu tidak bisa diganggu gugat dan membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Imam Nahrawi bersalah. Namun 7 tahun penjara sebenarnya terlalu ringan," jelasnya.

Ia juga menambahkan, hakim telah mengabaikan peran Imam Nahrawi dalam kasus ini sebagai pemeran utama, apalagi kedudukannya sebagai pejabat nomor satu di Kemenpora.

"Imam Nahrawi adalah aktor utama karena dia yang punya kebijakan di Kemenpora. Hakim telah mengabaikan status Imam Nahrawi ini dan hakim juga tahu kalau Imam Nahrawi selalu berusaha berdrama untuk tidak mengakui perbuatannya," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya