Berita

Imam Nahrawi saat masih berstatus terdakwa dan menjalani persidangan/RMOL

Hukum

Imam Nahrawi Divonis Bersalah, Pegiat Antikorupsi: KPK Perlu Dalami Keterlibatan Adi Toegarisman Dan Nama Lain

SELASA, 30 JUNI 2020 | 01:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tak hanya berhenti pada Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum yang divonis bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi.

Menurut pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mandiri, Hendri Asfan, sejumlah nama yang kerap disebut terlibat juga perlu diusut tuntas.

“Kasus ini masih menjadi misteri yang masih menyisahkan banyak tanya.  Banyak nama yang terduga kuat terlibat namun belum tersentuh. KPK tidak serius dan lalai dengan fakta persidangan, padahal nama-nama yang muncul di persidangan seperti Adi Toegarisman (eks Jampidsus Kejagung) dan Achsanul Qosasi (anggota BPK) serta Taufik Hidayat itu sesuai dengan keterangan para saksi dan terdakwa itu harus segera ditindaklanjuti," kata Hendri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).


Menurut Hendri, kemunculan nama Adi Toegarisman dalam kesaksian Miftahul Ulum dan Taufik Hidayat dalam pledoi Imam Nahrawi seharusnya menjadi atensi khusus KPK untuk mencari keterangan lebih jauh, sehingga siapa saja yang terlibat bisa segera terungkap.

“KPK harus segera memanggil Adi Toegarisman yang disebut oleh Miftahul Ulum menerima uang Rp 7 miliar untuk membantu penanganan kasus di Kejaksaan Agung, dan Taufik Hidayat yang disebut mengetahui banyak hal terkait kasus ini sekaligus juga ikut menikmati uang haram itu,” ucapnya.

Di sisi lain, ia juga menyesalkan putusan vonis 7 tahuh penjara kepada Imam Nahrawi. Putusan tersebut dinilai terlalu ringan apabila dibandingkan dengan 10 tahun tuntutan jaksa KPK.

“Putusan hakim itu tidak bisa diganggu gugat dan membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Imam Nahrawi bersalah. Namun 7 tahun penjara sebenarnya terlalu ringan," jelasnya.

Ia juga menambahkan, hakim telah mengabaikan peran Imam Nahrawi dalam kasus ini sebagai pemeran utama, apalagi kedudukannya sebagai pejabat nomor satu di Kemenpora.

"Imam Nahrawi adalah aktor utama karena dia yang punya kebijakan di Kemenpora. Hakim telah mengabaikan status Imam Nahrawi ini dan hakim juga tahu kalau Imam Nahrawi selalu berusaha berdrama untuk tidak mengakui perbuatannya," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya