Berita

Imam Nahrawi saat masih berstatus terdakwa dan menjalani persidangan/RMOL

Hukum

Imam Nahrawi Divonis Bersalah, Pegiat Antikorupsi: KPK Perlu Dalami Keterlibatan Adi Toegarisman Dan Nama Lain

SELASA, 30 JUNI 2020 | 01:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tak hanya berhenti pada Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum yang divonis bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi.

Menurut pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mandiri, Hendri Asfan, sejumlah nama yang kerap disebut terlibat juga perlu diusut tuntas.

“Kasus ini masih menjadi misteri yang masih menyisahkan banyak tanya.  Banyak nama yang terduga kuat terlibat namun belum tersentuh. KPK tidak serius dan lalai dengan fakta persidangan, padahal nama-nama yang muncul di persidangan seperti Adi Toegarisman (eks Jampidsus Kejagung) dan Achsanul Qosasi (anggota BPK) serta Taufik Hidayat itu sesuai dengan keterangan para saksi dan terdakwa itu harus segera ditindaklanjuti," kata Hendri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).


Menurut Hendri, kemunculan nama Adi Toegarisman dalam kesaksian Miftahul Ulum dan Taufik Hidayat dalam pledoi Imam Nahrawi seharusnya menjadi atensi khusus KPK untuk mencari keterangan lebih jauh, sehingga siapa saja yang terlibat bisa segera terungkap.

“KPK harus segera memanggil Adi Toegarisman yang disebut oleh Miftahul Ulum menerima uang Rp 7 miliar untuk membantu penanganan kasus di Kejaksaan Agung, dan Taufik Hidayat yang disebut mengetahui banyak hal terkait kasus ini sekaligus juga ikut menikmati uang haram itu,” ucapnya.

Di sisi lain, ia juga menyesalkan putusan vonis 7 tahuh penjara kepada Imam Nahrawi. Putusan tersebut dinilai terlalu ringan apabila dibandingkan dengan 10 tahun tuntutan jaksa KPK.

“Putusan hakim itu tidak bisa diganggu gugat dan membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Imam Nahrawi bersalah. Namun 7 tahun penjara sebenarnya terlalu ringan," jelasnya.

Ia juga menambahkan, hakim telah mengabaikan peran Imam Nahrawi dalam kasus ini sebagai pemeran utama, apalagi kedudukannya sebagai pejabat nomor satu di Kemenpora.

"Imam Nahrawi adalah aktor utama karena dia yang punya kebijakan di Kemenpora. Hakim telah mengabaikan status Imam Nahrawi ini dan hakim juga tahu kalau Imam Nahrawi selalu berusaha berdrama untuk tidak mengakui perbuatannya," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya