Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Majelis Hakim Mengusut Aliran Dana Rp 11,5 M Dari KONI Ke Pihak Lain

SENIN, 29 JUNI 2020 | 21:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadilinya untuk mengusut aliran dana Rp 11,5 miliar.

Hal itu disampaikan Imam usai mendengar putusan dari Majelis Hakim yang memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap dirinya.

Imam meminta agar Majelis Hakim untuk mengusut aliran dana belasan miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang disebutnya telah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Kepada Yang Mulia yang saya hormati. Kami tetap mohon izin Yang Mulia untuk melanjutkan pengusutan terhadap aliran dana Rp 11 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tidak diungkap dalam forum Yang Mulia ini," ucap Imam Nahrawi melalui video telekonferensi, Senin (29/6).

Imam pun kembali memohon agar menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan.

"Kami mohon izin Yang Mulia untuk menindaklanjuti dan saya kira KPK ini mendengar, wartawan juga mendengar, fakta-fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon ini tidak didiamkan," tegas Imam.

Diketahui, selain divonis 7 tahun dan denda Rp 400 juta, Imam juga dikenakan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 dan pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya