Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Majelis Hakim Mengusut Aliran Dana Rp 11,5 M Dari KONI Ke Pihak Lain

SENIN, 29 JUNI 2020 | 21:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadilinya untuk mengusut aliran dana Rp 11,5 miliar.

Hal itu disampaikan Imam usai mendengar putusan dari Majelis Hakim yang memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap dirinya.

Imam meminta agar Majelis Hakim untuk mengusut aliran dana belasan miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang disebutnya telah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kepada Yang Mulia yang saya hormati. Kami tetap mohon izin Yang Mulia untuk melanjutkan pengusutan terhadap aliran dana Rp 11 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tidak diungkap dalam forum Yang Mulia ini," ucap Imam Nahrawi melalui video telekonferensi, Senin (29/6).

Imam pun kembali memohon agar menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan.

"Kami mohon izin Yang Mulia untuk menindaklanjuti dan saya kira KPK ini mendengar, wartawan juga mendengar, fakta-fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon ini tidak didiamkan," tegas Imam.

Diketahui, selain divonis 7 tahun dan denda Rp 400 juta, Imam juga dikenakan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 dan pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya