Berita

Eks Menpora Imam Nahrawi saat jalani sidang vonis/Repro

Hukum

Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi: Semoga Majelis Hakim Mendapat Pertolongan Dari Allah

SENIN, 29 JUNI 2020 | 20:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendoakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadilinya.

Doa tersebut disampaikan Imam usai mendengarkan vonis terhadap dirinya yang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Awalnya, Hakim Ketua Rosmina meminta Imam untuk menanggapi putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim, namun Imam menyampaikan sesuatu di hadapan Majelis.


"Terimakasih Majelis Hakim Yang Mulia. Dimana kami sudah mendengarkan segala pertimbangan dan putusan. Pertimbangan-pertimbangan itu pun tidak memuat satu kalimat pun dari pleidoi kami, pembelaan kami. Dan pertimbangan-pertimbangan itu murni dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Imam Nahrawi melalui video telekonferensi, Senin malam (29/6).

Selanjutnya, Imam pun berdoa untuk Majelis Hakim untuk tetap mendapatkan pertolongan dari Allah SWT.

"Karenanya kami berdoa pada Allah semoga Yang Mulia Majelis Hakim senantiasa mendapatkan pertolongan dari Allah SWT menjaga kehormatan sekaligus reputasi dan selalu terjaga dari aib-aib yang ada," terang Imam.

Tak hanya itu, Imam pun juga mengucapkan rasa terimakasih kepada JPU yang telah menuntutnya.

"Terimakasih juga pada Jaksa Penuntut Umum yang sudah menuntut saya sebagai terdakwa sedemikian rupa. Memang tuntutannya seperti yang kami sampaikan di persidangan kami bahwa mirip-mirip dengan tuntutan di persidangan sebelah si Miftahul Ulum," terang Imam.

Diketahui, selain divonis 7 tahun dan denda Rp 400 juta, Imam juga dikenakan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882. Politisi PKB itu juga dipidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya