Berita

Eks Menpora Imam Nahrawi saat jalani sidang vonis/Repro

Hukum

Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi: Semoga Majelis Hakim Mendapat Pertolongan Dari Allah

SENIN, 29 JUNI 2020 | 20:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendoakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadilinya.

Doa tersebut disampaikan Imam usai mendengarkan vonis terhadap dirinya yang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Awalnya, Hakim Ketua Rosmina meminta Imam untuk menanggapi putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim, namun Imam menyampaikan sesuatu di hadapan Majelis.


"Terimakasih Majelis Hakim Yang Mulia. Dimana kami sudah mendengarkan segala pertimbangan dan putusan. Pertimbangan-pertimbangan itu pun tidak memuat satu kalimat pun dari pleidoi kami, pembelaan kami. Dan pertimbangan-pertimbangan itu murni dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Imam Nahrawi melalui video telekonferensi, Senin malam (29/6).

Selanjutnya, Imam pun berdoa untuk Majelis Hakim untuk tetap mendapatkan pertolongan dari Allah SWT.

"Karenanya kami berdoa pada Allah semoga Yang Mulia Majelis Hakim senantiasa mendapatkan pertolongan dari Allah SWT menjaga kehormatan sekaligus reputasi dan selalu terjaga dari aib-aib yang ada," terang Imam.

Tak hanya itu, Imam pun juga mengucapkan rasa terimakasih kepada JPU yang telah menuntutnya.

"Terimakasih juga pada Jaksa Penuntut Umum yang sudah menuntut saya sebagai terdakwa sedemikian rupa. Memang tuntutannya seperti yang kami sampaikan di persidangan kami bahwa mirip-mirip dengan tuntutan di persidangan sebelah si Miftahul Ulum," terang Imam.

Diketahui, selain divonis 7 tahun dan denda Rp 400 juta, Imam juga dikenakan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882. Politisi PKB itu juga dipidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya