Berita

Eks Menpora Imam Nahrawi saat jalani sidang vonis/Repro

Hukum

Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi: Semoga Majelis Hakim Mendapat Pertolongan Dari Allah

SENIN, 29 JUNI 2020 | 20:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendoakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadilinya.

Doa tersebut disampaikan Imam usai mendengarkan vonis terhadap dirinya yang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Awalnya, Hakim Ketua Rosmina meminta Imam untuk menanggapi putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim, namun Imam menyampaikan sesuatu di hadapan Majelis.

"Terimakasih Majelis Hakim Yang Mulia. Dimana kami sudah mendengarkan segala pertimbangan dan putusan. Pertimbangan-pertimbangan itu pun tidak memuat satu kalimat pun dari pleidoi kami, pembelaan kami. Dan pertimbangan-pertimbangan itu murni dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Imam Nahrawi melalui video telekonferensi, Senin malam (29/6).

Selanjutnya, Imam pun berdoa untuk Majelis Hakim untuk tetap mendapatkan pertolongan dari Allah SWT.

"Karenanya kami berdoa pada Allah semoga Yang Mulia Majelis Hakim senantiasa mendapatkan pertolongan dari Allah SWT menjaga kehormatan sekaligus reputasi dan selalu terjaga dari aib-aib yang ada," terang Imam.

Tak hanya itu, Imam pun juga mengucapkan rasa terimakasih kepada JPU yang telah menuntutnya.

"Terimakasih juga pada Jaksa Penuntut Umum yang sudah menuntut saya sebagai terdakwa sedemikian rupa. Memang tuntutannya seperti yang kami sampaikan di persidangan kami bahwa mirip-mirip dengan tuntutan di persidangan sebelah si Miftahul Ulum," terang Imam.

Diketahui, selain divonis 7 tahun dan denda Rp 400 juta, Imam juga dikenakan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882. Politisi PKB itu juga dipidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya