Berita

Eks Menpora Imam Nahrawi usai divonis hakim 7 tahun penjara/Repro

Hukum

Selain Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 18,15 M

SENIN, 29 JUNI 2020 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadinya.

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim Ketua, Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (29/6).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Imam Nahrawi setelah menjalani pidana pokoknya.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," jelas Hakim Rosmina.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Imam Nahrawi untuk membongkar aliran uang senilai Rp 11,5 miliar.

"Menyatakan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," terang Hakim.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya