Eks Menpora Imam Nahrawi usai divonis hakim 7 tahun penjara/Repro
Eks Menpora Imam Nahrawi usai divonis hakim 7 tahun penjara/Repro
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadinya.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14
Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00
Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41
Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23
Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06
Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03
Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42
Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24
Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22
Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03