Berita

Eks Menpora Imam Nahrawi usai divonis hakim 7 tahun penjara/Repro

Hukum

Selain Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 18,15 M

SENIN, 29 JUNI 2020 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadinya.

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882.


"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim Ketua, Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (29/6).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Imam Nahrawi setelah menjalani pidana pokoknya.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," jelas Hakim Rosmina.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Imam Nahrawi untuk membongkar aliran uang senilai Rp 11,5 miliar.

"Menyatakan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," terang Hakim.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya