Berita

Eks Menpora RI, Imam Nahrawi saat jalani sidang putusan/Repro

Hukum

Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

SENIN, 29 JUNI 2020 | 18:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai, Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadinya.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ucap Hakim Ketua, Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (29/6).


Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan.

Hal yang memberatkan putusan ialah perbuatan Imam bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Imam sebagai pimpinan tertinggi dalam kementerian seharusnya menjadi panutan.

Selain itu, selama persidangan Imam dinilai berupaya menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengakuinya.

Hal yang meringankan putusan ialah Imam berlaku sopan selama persidangan. Pertimbangan hakim lainnya adalah, Poltitisi PKB itu saat ini menjadi kepala keluarga dan mempunyai tanggungjawab terhadap anak-anaknya yang masih kecil. Imam juga belum pernah dihukum.

Diketahui, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Imam Nahrawi dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya