Berita

Eks Menpora RI, Imam Nahrawi saat jalani sidang putusan/Repro

Hukum

Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

SENIN, 29 JUNI 2020 | 18:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai, Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadinya.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ucap Hakim Ketua, Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (29/6).

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan.

Hal yang memberatkan putusan ialah perbuatan Imam bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Imam sebagai pimpinan tertinggi dalam kementerian seharusnya menjadi panutan.

Selain itu, selama persidangan Imam dinilai berupaya menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengakuinya.

Hal yang meringankan putusan ialah Imam berlaku sopan selama persidangan. Pertimbangan hakim lainnya adalah, Poltitisi PKB itu saat ini menjadi kepala keluarga dan mempunyai tanggungjawab terhadap anak-anaknya yang masih kecil. Imam juga belum pernah dihukum.

Diketahui, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Imam Nahrawi dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya