Berita

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti/RMOL

Nusantara

Tindak Tegas Pelanggar, Total Setoran Denda PSBB Jakarta Tembus Rp 370 Juta

SENIN, 29 JUNI 2020 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melonggarkan sejumlah kegiatan, namun pengawasan terhadap ketaatan masyarakat tetap dilakukan.

Alhasil, tidak sedikit dari Warga Ibukota yang ditindak petugas lantaran kedapatan melanggar aturan.

"Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti saat menyampaikan informasi perkembangan secara Virtual, Senin (29/6).


Penindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 47/2020 yang mengatur ketentuan masyarakat selama PSBB termasuk sanksinya bila melakukan pelanggaran.

"Penindakan dengan penutupan juga dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," sambungnya.

Widyastuti juga menyampaikan bahwa pada pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Minggu (28/6) kemarin, di 32 lokasi di Ibukota masih ditemukan pelanggaran berupa tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan membawa balita.

"Kami terus mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antar orang minimal 1,5-2 meter," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya