Berita

Tamsil Linrung/Net

Publika

Empat Catatan Pidato Kemarahan Presiden Jokowi

SENIN, 29 JUNI 2020 | 15:56 WIB

PIDATO Presiden Joko Widodo yang marah di Sidang Kabinet Paripurna 18 Juni, memuncaki trending topik. Viral. Ramai diperbincangkan. Juga jadi headline media massa. Di kanal-kanal digital, maupun media elektronik.

Kegeraman Presiden Jokowi adalah konfirmasi atas kritik yang selama ini didengungkan publik soal kinerja lamban pemerintah dalam menangani pandemi Covid 19 yang akhirnya menimbulkan krisis.

Jokowi seolah melemparkan langsung kemarahan dan kritik publik itu ke periuk nasi para pembantunya. Mereka dinilai tidak becus bekerja. Persis seperti penilaian publik. Maka berbagai kalimat dan diksi penegasan, serta ancaman, terlontar dari lisan Presiden. Pertanda, bahwa kemarahan sudah di ubun-ubun.


Dari pidato itu, setidaknya ada empat catatan dukungan yang perlu kita sampaikan.

Catatan pertama, Presiden mengungkapkan tidak segan melakukan langkah-langkah politik merespons kinerja para pembantunya. Salah satunya tentu saja mengarah ke kocok ulang (reshuffle) kabinet. Ancaman reshuffle memang paling ditakuti para menteri.

Opsi reshuffel kabinet saya kira memang sangat rasional dilakukan saat ini. Momentumnya tepat. Menteri-menteri yang tidak perform sudah sangat jelas terlihat. Bahkan masyarakat awam pun tahu serta bisa merasakan bahwa si menteri A tidak hadir untuk mereka. Tidak berkinerja dengan baik. Di level elit politik, rasionalisasinya semakin kuat dengan adanya desakan publik.

Situasi krisis yang terjadi, durasinya sudah cukup lama untuk menguji mana menteri yang layak dipertahankan dan mana yang harus out dari kabinet. Terutama yang lamban kinerjanya. Yang terkait dengan penanganan pengendalian Covid-19, ekonomi dan sosial.

Catatan kedua, krisis yang terjadi adalah momentum mengurai lemak-lemak jahat di tubuh pemerintah hingga ke level Kementerian/Lembaga. Pembubaran lembaga-lembaga negara jangan dipandang sesuatu yang tabu. Apalagi dalam situasi genting seperti ini.

Bukan rahasia lagi, bahwa beberapa pos jabatan dibuat sebagai bentuk politik akomodatif. Ketika Pilpres baru usai dan masih dalam euforia kemenangan. Mau tidak mau, harus ditempuh apa yang diistilahkan oleh para pakar politik sebagai bagi-bagi posisi. Sebagai tanda terima kasih. Meski sejak awal bagi-bagi jabatan tersebut menuai kritik.

Dalam perjalanannya, bagi-bagi posisi itu memang terbukti membebani Presiden Jokwi secara politik. Juga jadi getah di tubuh pemerintah. Tidak jelas kontribusinya. Yang terjadi malah membebani APBN. Mengakibatkan pemborosan. Bahkan ada yang tersangkut masalah. Seperti Staf Khusus Presiden.

Selain itu, beberapa lembaga di tubuh pemerintah juga terkesan menambah panjang daftar kompleksitas dalam mengelola negara. Tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada. Di sisi lain, keberadaannya juga bertolak belakang dengan agenda perampingan birokrasi yang kerap didengung-dengungkan.

Misalnya jabatan-jabatan staf khusus di Kementerian yang hanya jadi tempat penampungan politik. Posisi-posisi itu tidak esensial dalam menopang kinerja pemerintah. Demikian juga BPIP yang tak jelas nomenklaturnya. Cenderung menjadi tempat penampungan sekelompok elite.

Sekali lagi, pos-pos jabatan itu sejak awal sudah disoroti. Bahkan menuai kritik. Dipandang semata untuk menampung eks tim sukses atau etalase politik. Maka krisis ini adalah momentum bagi Presiden memotong habis lemak-lemak di tubuh pemerintah. Agar dapat bergerak lincah.

Saya kira, rakyat akan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pembubaran lembaga dan posisi-posisi staf khusus itu. Kebijakan berani itu, bahkan bakal membalik kepercayaan publik kepada Presiden yang memang melorot akibat penanganan krisis yang kedodoran.

Catatan ketiga, mengurangi pos jabatan komisaris di BUMN menjadi maksimal 3 orang. Kebijakan ini penting. Sebagai bentuk penghematan di tengah menumpuknya utang. Termasuk utang BUMN. Peran Komisaris di BUMN pun harus jelas.

Jangan, lagi-lagi, sekadar jadi ajang penampungan politik. Mereka yang ditunjuk jadi komisaris di BUMN semestinya tidak merangkap jabatan. Agar fokus pada peran dan kiprahnya. Terutama menyehatkan BUMN yang sakit. Apalagi ada temuan Ombudsman yang cukup mengejutkan kita. Sebanyak 397 Komisaris di BUMN ternyata rangkap jabatan. Ini sangat berbahaya. Tidak sehat dalam tata kelola good governance.

Jika jabatan-jabatan di BUMN dirampingkan, serta diurai agar tidak rangkap jabatan, ada banyak penghematan yang dituai. Ingat, BUMN kita dalam sorotan. Bahkan dipelototi Bank Dunia. Karena kondisi keuangannya tidak sehat. Utang terus menanjak.

Tahun 2019, utang BUMN non keuangan/perbankan bahkan menyentuh level 6,5 persen dari PDB. Hal itu, tentu saja berisiko tinggi. Juga membebani APBN. Berdampak pada rakyat.

Contoh dekatnya, anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersedot ke BUMN yang butuh pertolongan. Dari 11 BUMN yang diberi dukungan tambahan oleh pemerintah, lima di antaranya disalurkan melalui mekanisme dana talangan untuk modal kerja dengan total nilai mencapai Rp 19,65 triliun. Paket ekonomi Covid-19 itu, semestinya bisa dirasakan langsung menyokong ekonomi rakyat.

Catatan keempat, menghentikan dan tidak menyediakan anggaran terhadap pembahasan Rancangan Undang Undang yang tidak secara khusus berbicara tentang penanganan Covid-19. Kita tahu, bahwa ada banyak RUU yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR. Termasuk diantaranya RUU yang menuai arus penolakan.

Seperti RUU Cipta Kerja. Muatan-muatan di dalam RUU yang merupakan jelmaan omnibus law itu, banyak dikritisi. Misalnya yang terkait relasi antara pekerja dan perusahaan yang dipandang berpotensi eksploitatif. Atau celah yang meringankan pelaku usaha yang merusak lingkungan.

Yang paling anyar, adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini bahkan menimbulkan eskalasi penolakan dari berbagai elemen. Yang paling kencang bersuara tentu saja elemen umat Islam yang menengarai RUU tersebut merupakan upaya membuka ruang bagi ideologi komunisme. RUU HIP justru bertentangan dengan nilai-nilai otentik Pancasila.

Gelombang penolakan RUUP HIP merupakan pesan tegas bahwa RUU itu tidak membawa subtansi dan urgensi. Apalagi dalam situasi pandemi. Karenanya, Presiden semestinya juga tegas bersikap. Besurat ke DPR. Senada dengan tuntutan umat. Bahwa RUU itu dihapus saja dari program legislasi nasional (Prolegnas).

Sikap-sikap demikian, mungkin bisa mengikis akumulasi kekecewaan rakyat yang terus memuncak. Paling penting, menunjukkan relevansi sikap dan tindakan extraordinary pemerintah dengan situasi krisis. Seperti disebutkan di dalam pidato marah Presiden Jokowi.

Tamsil Linrung
Anggota DPD RI dari  Sulawesi Selatan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya