Berita

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kasus Air Keras Novel Baswedan, Pakar Hukum: Tuntutan Tidak Boleh Didasarkan Keterangan Terdakwa

MINGGU, 28 JUNI 2020 | 20:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang penuntut umum dalam persidangan perkara tindak pidana tidak boleh menuntut dengan pertimbangan berdasarkan keterangan terdakwa.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Seorang penuntut umum yang bertugas mendakwa seorang terdakwa dia punya kewajiban untuk membuktikan bahwa terdakwa itu bersalah. Dan dia tidak boleh pendapatnya atau dakwaan atau tuntutannya didasarkan pada keterangan terdakwa," ucap Abdul Fickar Hadjar saat diskusi berjudul "Superman-kah Terdakwa Kasus Penyiraman Novel? Tuntutan Ringan dan Tak Diberhentikan" yang diselenggarakan Legal Culture Institute (LCI), Minggu (28/6).


Hal itu kata Fickar, dikarenakan terdakwa tidak disumpah saat didengarkan keterangannya di persidangan. Sehingga, keterangan terdakwa tersebut sangat berpeluang tidak benar.

"Tetapi kalau saksi dan ahli dan yang lainnya itu ada sumpahnya, karena itu kalau mereka berkata tidak benar berhadapan dengan aturan mengenai sumpah palsu," katanya.

"Karena itu dalam konteks peristiwa ini, menjadi mengherankan ketika seumpamanya Jaksa untuk menuntut satu tahun peristiwa Novel ini dia banyak mempertimbangkan keterangan yang dikemukakan oleh terdakwa," jelas Fickar.

Fickar pun membeberkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih mempertimbangkan tuntutan berdasarkan keterangan terdakwa yang membuat tuntutan hanya 1 tahun penjara.

"Umpamanya soal ketidaksengajaan mau siram kaki jadi siram mata, ada sesuatu yang lebih banyak mempertimbangkan keterangan dari terdakwa, padahal itu UU atau hukum atau aturan itu justru mengesampingkan, karena itu Jaksa punya kewajiban untuk membuktikan atau pengakuan atau yang dikemukakan oleh terdakwa," pungkas Fickar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya