Berita

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kasus Air Keras Novel Baswedan, Pakar Hukum: Tuntutan Tidak Boleh Didasarkan Keterangan Terdakwa

MINGGU, 28 JUNI 2020 | 20:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang penuntut umum dalam persidangan perkara tindak pidana tidak boleh menuntut dengan pertimbangan berdasarkan keterangan terdakwa.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Seorang penuntut umum yang bertugas mendakwa seorang terdakwa dia punya kewajiban untuk membuktikan bahwa terdakwa itu bersalah. Dan dia tidak boleh pendapatnya atau dakwaan atau tuntutannya didasarkan pada keterangan terdakwa," ucap Abdul Fickar Hadjar saat diskusi berjudul "Superman-kah Terdakwa Kasus Penyiraman Novel? Tuntutan Ringan dan Tak Diberhentikan" yang diselenggarakan Legal Culture Institute (LCI), Minggu (28/6).


Hal itu kata Fickar, dikarenakan terdakwa tidak disumpah saat didengarkan keterangannya di persidangan. Sehingga, keterangan terdakwa tersebut sangat berpeluang tidak benar.

"Tetapi kalau saksi dan ahli dan yang lainnya itu ada sumpahnya, karena itu kalau mereka berkata tidak benar berhadapan dengan aturan mengenai sumpah palsu," katanya.

"Karena itu dalam konteks peristiwa ini, menjadi mengherankan ketika seumpamanya Jaksa untuk menuntut satu tahun peristiwa Novel ini dia banyak mempertimbangkan keterangan yang dikemukakan oleh terdakwa," jelas Fickar.

Fickar pun membeberkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih mempertimbangkan tuntutan berdasarkan keterangan terdakwa yang membuat tuntutan hanya 1 tahun penjara.

"Umpamanya soal ketidaksengajaan mau siram kaki jadi siram mata, ada sesuatu yang lebih banyak mempertimbangkan keterangan dari terdakwa, padahal itu UU atau hukum atau aturan itu justru mengesampingkan, karena itu Jaksa punya kewajiban untuk membuktikan atau pengakuan atau yang dikemukakan oleh terdakwa," pungkas Fickar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya