Berita

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kasus Air Keras Novel Baswedan, Pakar Hukum: Tuntutan Tidak Boleh Didasarkan Keterangan Terdakwa

MINGGU, 28 JUNI 2020 | 20:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang penuntut umum dalam persidangan perkara tindak pidana tidak boleh menuntut dengan pertimbangan berdasarkan keterangan terdakwa.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Seorang penuntut umum yang bertugas mendakwa seorang terdakwa dia punya kewajiban untuk membuktikan bahwa terdakwa itu bersalah. Dan dia tidak boleh pendapatnya atau dakwaan atau tuntutannya didasarkan pada keterangan terdakwa," ucap Abdul Fickar Hadjar saat diskusi berjudul "Superman-kah Terdakwa Kasus Penyiraman Novel? Tuntutan Ringan dan Tak Diberhentikan" yang diselenggarakan Legal Culture Institute (LCI), Minggu (28/6).

Hal itu kata Fickar, dikarenakan terdakwa tidak disumpah saat didengarkan keterangannya di persidangan. Sehingga, keterangan terdakwa tersebut sangat berpeluang tidak benar.

"Tetapi kalau saksi dan ahli dan yang lainnya itu ada sumpahnya, karena itu kalau mereka berkata tidak benar berhadapan dengan aturan mengenai sumpah palsu," katanya.

"Karena itu dalam konteks peristiwa ini, menjadi mengherankan ketika seumpamanya Jaksa untuk menuntut satu tahun peristiwa Novel ini dia banyak mempertimbangkan keterangan yang dikemukakan oleh terdakwa," jelas Fickar.

Fickar pun membeberkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih mempertimbangkan tuntutan berdasarkan keterangan terdakwa yang membuat tuntutan hanya 1 tahun penjara.

"Umpamanya soal ketidaksengajaan mau siram kaki jadi siram mata, ada sesuatu yang lebih banyak mempertimbangkan keterangan dari terdakwa, padahal itu UU atau hukum atau aturan itu justru mengesampingkan, karena itu Jaksa punya kewajiban untuk membuktikan atau pengakuan atau yang dikemukakan oleh terdakwa," pungkas Fickar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya