Berita

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Royke Lumowa/Net

Nusantara

Dukung Kapolda Sulut, GMPK Akan Laporkan PT BDL Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Praktik Penambangan Liar

MINGGU, 28 JUNI 2020 | 16:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya keras Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Royke Lumowa untuk memberantas praktik penambangan liar di Sulut mendapatkan dukungan berbagai organisasi masyarakat.

Seperti Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dan Manguni 86 mendukung penuh upaya yang akan dilakukan oleh Irjen Royke tersebut.

Penambangan liar yang disorot ialah penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Mopait, Lolayan, Bolaang Mongondow yang diduga dilakukan oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL).


"Saya mendukung penuh upaya memberantas PETI di Sulut oleh Bapak Royke Lumowa, termasuk PETI yang diduga kuat dilakukan oleh PT Bulawan Daya Lestari, bahkan akan kami laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bereskrim Polri," ucap aktivis anti korupsi GMPK, Johny Latuheru kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/6).

Sementara itu, Ketua Umum Manguni 86, Jodi Cross Ante menilai penambangan tanpa izin yang dilakukan PT BDL tersebut terjadi juga adanya aktivitas penambangan yang diduga melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China. Hal itu berdasarkan pemantauannya pada Kamis (25/6) kemarin.

"Sementara masih banyak tenaga kerja Indonesia, kenapa PT BDL malah mempekerjakan TKA asal China, yang diduga kuat ilegal, karena bekerja di tambang PT BDL yang tanpa izin, harus diusut tuntas," tegas Jodi Cross.

Hal itu juga diperkuat setelah adanya pengakuan yang disampaikan oleh Direktur PT BDL, Mody Donny Sumolang, bahwa terdapat penerjemah bahasa Mandarin yang pernah bertugas di PT BDL yang mempekerjakan empat TKA China dalam aktivitas ilegal mining.

“Ya benar ada penerjemah bahasa Mandarin, namanya SLY alias Siaw yang pernah bertugas di sana, lalu bulan Maret 2020 diganti dengan penerjemah lain,” kata Mody Donny Sumolang.

Sebelumnya, Donny juga pernah menyebut bahwa TKA asal China tersebut tidak memiliki izin di Indonesia.

"Keberadaan empat tenaga kerja asing asal China itu tidak memiliki izin. Kami tidak pernah mendatangkan mereka. Yance Tanesia dan Jimmy Inkririwang yang mendatangkan mereka tanpa izin,” jelasnya.

Konflik pertarungan di pengadilan terkait kepemilikan saham PT BDL antara Yance Tanesia dan Hadi Pandunata dinilai justru membuka kedok praktik penambangan emas tanpa izin.

Terlebih lagi setelah PT BDL kubu Hadi Pandunata memecat tim pengacaranya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya