Berita

Ketiga pelaku perusakan Kantor Desa harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka/RMOLBanten

Hukum

Janji Kampanye Tak Diwujudkan, Warga Nekat Rusak Kantor Desa

MINGGU, 28 JUNI 2020 | 04:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hati-hati jika berucap janji. Ketika janji tak bisa ditepati, pasti akan ada pihak yang sakit hati.

Tiga warga Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang telah ditetapkan tersangka lantaran melakukan perusakan Kantor Desa beberapa waktu lalu.

Ketiganya adalah ED (35), SA (30), dan AH (40). Mereka nekat melakukan perusakan karena proyek yang dijanjikan Kades yang menang tak kunjung terealisasi.


Seperti dituturkan Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman Triamtono, motif perusakan kantor desa karena tersangka kecewa terhadap kepala desa yang pernah menjanjikan sesuatu namun hingga kini tak juga ditepati.

"Ketiga tersangka melakukan perusakan karena kesal kepada kepala desa yang pernah menjanjikan sesuatu tapi tidak pernah diwujudkan,” kata Nur Rokhman, di Mapolsek Cisoka, Sabtu (27/6).

Salah seorang tersangka, ED menjelaskan, aksi perusakan yang terjadi pada Kamis lalu (20/6) karena sakit hati kepada Kades yang pernah berjanji akan memberikan proyek pembangunan sarana mandi cuci kakus (MCK). Namun, janji manis tersebut tak juga kunjung ditepati.

"Jadi saat Pilkades dia janji, kalau menang nanti akan diberi proyek bangunan MCK. Tapi sampai sekarang enggak juga ditepati, makanya saya marah,” ketus ED, dilansir Kantor Berita RMOLBanten.

Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya