Berita

Analis Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kasus Pembakaran Bendera Partai, Abdul Fickar Hadjar: Pasal Yang Dilaporkan PDIP Tidak Tepat

SABTU, 27 JUNI 2020 | 16:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

DPP PDIP resmi melaporkan kasus pembakaran bendera ke Polda Metro Jaya. Namun sayang, menurut ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pasal yang disangkakan yakni 160 KUHP, 170 dan Pasal 156 KUHP dalam laporan insiden pembakaran bendera tidak tepat.

“Kalau Pasal 160 KUHP itu ditujukanya kepada penguasa atau pemerintah. Jadi kurang tepat jika yang lapor itu pengurus PDIP,” kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (27/6).

Adapun bunyi pasal 160 KUHP itu ialah "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,".


Sementara pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia juga kurang pas alias tidak tepat.

“Menurut saya ini juga kurang tepat dalam konteks unjuk rasa RUU HIP, karena subjek pidananya tidak jelas kerumunan orang yang tidak teridentifikasi,” ujar Fickar.

Ia menjelaskan, Pasal 156 KUHP bisa digunakan jika laporan terhadap seseorang lantaran isi pidatonya seperti pasal yang disangkakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Jadi kalau tujuannya kelompok orang itu tidak tepat,” jelas Fickar.

Fickar pun menyebutkan, agak sulit mencari rumusan pidana dalam aksi pembakaran bendera ini. Lain hal jika yang dibakar adalah bendera Indonesia, di mana itu adalah lambang negara yang diatur dalam Undang Undang tersendiri.

"Dan bendera PDIP tidak dapat dikualifikasi sebagai bendera nasional lambang negara," kata Fickar.

Polda Metro Jaya resmi menerima laporan yang dibuat oleh DPP PDIP terkait kasus pembakaran bendera dengan nomor LP/3656/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 26 Juni 2020.

Kuasa hukum DPP PDIP, Ronny Talampesy menyampaikan, pihaknya menyangkakan terlapor dengan Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, pengrusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP.

Selain itu para pelaku juga disangkakan telah menghasut untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya