Berita

Analis Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kasus Pembakaran Bendera Partai, Abdul Fickar Hadjar: Pasal Yang Dilaporkan PDIP Tidak Tepat

SABTU, 27 JUNI 2020 | 16:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

DPP PDIP resmi melaporkan kasus pembakaran bendera ke Polda Metro Jaya. Namun sayang, menurut ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pasal yang disangkakan yakni 160 KUHP, 170 dan Pasal 156 KUHP dalam laporan insiden pembakaran bendera tidak tepat.

“Kalau Pasal 160 KUHP itu ditujukanya kepada penguasa atau pemerintah. Jadi kurang tepat jika yang lapor itu pengurus PDIP,” kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (27/6).

Adapun bunyi pasal 160 KUHP itu ialah "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,".

Sementara pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia juga kurang pas alias tidak tepat.

“Menurut saya ini juga kurang tepat dalam konteks unjuk rasa RUU HIP, karena subjek pidananya tidak jelas kerumunan orang yang tidak teridentifikasi,” ujar Fickar.

Ia menjelaskan, Pasal 156 KUHP bisa digunakan jika laporan terhadap seseorang lantaran isi pidatonya seperti pasal yang disangkakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Jadi kalau tujuannya kelompok orang itu tidak tepat,” jelas Fickar.

Fickar pun menyebutkan, agak sulit mencari rumusan pidana dalam aksi pembakaran bendera ini. Lain hal jika yang dibakar adalah bendera Indonesia, di mana itu adalah lambang negara yang diatur dalam Undang Undang tersendiri.

"Dan bendera PDIP tidak dapat dikualifikasi sebagai bendera nasional lambang negara," kata Fickar.

Polda Metro Jaya resmi menerima laporan yang dibuat oleh DPP PDIP terkait kasus pembakaran bendera dengan nomor LP/3656/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 26 Juni 2020.

Kuasa hukum DPP PDIP, Ronny Talampesy menyampaikan, pihaknya menyangkakan terlapor dengan Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, pengrusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP.

Selain itu para pelaku juga disangkakan telah menghasut untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya