Berita

Pengadilan Federal AS/Net

Dunia

Pengadilan AS Hukum 15 Tahun Penjara Seorang Profesor China Yang Lakukan Spionase Ekonomi Dan Pencurian Teknologi

SABTU, 27 JUNI 2020 | 11:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hakim Federal Distrik AS pada Jumat (26/6) mendakwa bersalah Profesor Hao Zhang (41) atas tiga dakwaan sekaligus, dan menjatuhi hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. Warga negara China itu terbukti melakukan spionase ekonomi, pencurian rahasia dagang, dan terlibat konspirasi untuk kepentingan pemerintahan negaranya.

Hakim Edward Davila juga menjatuhkan denda terhadap warga negara China ini sebesr 250 ribu dolar AS untuk masing-masing tiga dakwaan itu.

Keputusan itu keluar setelah empat hari masa persidangan. Hukuman itu  dijadwalkan berlaku pada 31 Agustus mendatang.

Lima tahun yang lalu, Zhang ditangkap atas tuduhan melakukan konspirasi untuk mencuri teknologi dari dua perusahaan AS tak lama setelah dirinya lulus dari University of Southern California.

Perusahaan itu adalah Skyworks Solutions di Woburn, Massachusetts. Serta Avago Technlogies, sebuah perusahaan di San Jose, California, yang kemudian diakuisisi oleh pembuat chip Broadcom.

Teknologi yang dicuri digunakannya untuk membantu menyaring sinyal yang tidak diinginkan ke telepon pintar.

“Putusan itu adalah langkah penting dalam meminta pertanggungjawaban seseorang yang merampok rahasia dagang majikannya di AS dan berusaha mereplikasi teknologi perusahaan dan mengganti pangsa pasarnya,” kata John Demers, asisten jaksa agung jaksa agung untuk keamanan nasional, seperti dikutip dari AP, Sabtu (27/6).

Pengacara Zhang, Daniel Olmos, menolak mengomentari putusan persidangan.

Hukuman itu dijatuhkan sebagai bagian dari upaya untuk menindak pencurian teknologi buatan Amerika  yang kemudian diduga dipatenkan oleh China. Hal itulah yang mendasari perang dagang mahal antara kedua negara dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah China sendiri sejak kasus ini bergulir lima tahun lalu, secara konsisten membantah terlibat dalam upaya pencurian teknologi AS.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya