Berita

Jurubicara (Jubir) pemerintah Achmad Yurianto/Net

Nusantara

Jubir Pemerintah Ingatkan Protokol Pencegahan Covid-19 Di Dalam Ruangan, Ini Rinciannya

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Protokol pencegahan penularan virus corona baru (Covid-19) di dalam ruang tertutup kembali disampaikan jurubicara (Jubir) pemerintah Achmad Yurianto, agar diperhatikan masyarakat.

Pasalnya ia mengatakan, potensi penularan di suatu ruangan cukup besar. Utamanya di ruangan-ruangan yang digunakan masyarakat luas seperti perkantoran, restoran, dan juga transportasi umum.

Sebagai contoh, disebutkan Achmad Yurianto, protokol pencegaham di dalam ruang kerja perkantoran, yang para pekerja dan juga perusahaannya diimbau untuk menerapkan aturan penggunaan masker dan cuci tangan. Tapi juga mengatur jarak ruang kerja.


"Tentang pengisian ruang dengan jumlah orang, untuk meyakinkan bahwa setiap pekerja di kantor itu bisa menjaga jarak. Setidaknya satu setengah meter satu dengan yang lain,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPb, Jakarta Timur, Jumat (26/6).

Selain itu, pengaturan ventilasi dan sirkulasi udara penting untuk faktor pencegahan, misalnya penggunaan pendingin udara. Achmad Yurianto mengimbau agar pendingin udara tidak digunakan sepanjang waktu, atau diatur pada jam-jam tertentu.

Sehingga pada saat itu, ruangan yang dinaungi banyak orang tidak tersekap dalam satu ruangan. Oleh karena itu, desain ruangan untuk vetilasi udara pun menjadi satu hal yang harus diperhatikan.

"Udara diganti dengan udara segar yang berasal dari luar. Upayakan itu bisa kita lakukan, termasuk ruangan-ruangan di rumah kita," terang Achmad Yurianto.

Selanjutnya, Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini juga mengingatkan agar protokol pencegahan yang sama diterapkan juga di tempat untuk makan siang yang berlangsung dilakukan secara bersamaan.

“Ini akan dilakukan oleh semua orang dan banyak orang, dengan kapasitas yang kemudian harus kita batasi, seringkali disiplin ini tidak bisa dipenuhi sehingga jarak satu dengan yang lain tidak bisa dijaga, untuk lebih dari satu setengah meter,” ujarnya.

Di samping itu, potensi penyebaran yang dapat terjadi di transportasi massal seperti commuter line, juga dilakukan protokol pencegahan Covid-19. Karena pemerintah sudah mengantisipasi hal tersebut dengan membagi beban penumpang pada dua waktu yang beda.

“Beberapa saat yang lalu, sesuai Surat Edaran nomor 8, maka kita membagi jam mulai bekerja, di dua gelombang, di jam 7:00 sampai 7.30, dan 10:00 sampai 10.30,” kata Achmad Yurianto.

“Ini yang harus kita maknai bersama, bahwa aktivitas di luar rumah semata-mata hanya untuk kepentingan produktivitas kita," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya