Berita

Jurubicara (Jubir) pemerintah Achmad Yurianto/Net

Nusantara

Jubir Pemerintah Ingatkan Protokol Pencegahan Covid-19 Di Dalam Ruangan, Ini Rinciannya

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Protokol pencegahan penularan virus corona baru (Covid-19) di dalam ruang tertutup kembali disampaikan jurubicara (Jubir) pemerintah Achmad Yurianto, agar diperhatikan masyarakat.

Pasalnya ia mengatakan, potensi penularan di suatu ruangan cukup besar. Utamanya di ruangan-ruangan yang digunakan masyarakat luas seperti perkantoran, restoran, dan juga transportasi umum.

Sebagai contoh, disebutkan Achmad Yurianto, protokol pencegaham di dalam ruang kerja perkantoran, yang para pekerja dan juga perusahaannya diimbau untuk menerapkan aturan penggunaan masker dan cuci tangan. Tapi juga mengatur jarak ruang kerja.


"Tentang pengisian ruang dengan jumlah orang, untuk meyakinkan bahwa setiap pekerja di kantor itu bisa menjaga jarak. Setidaknya satu setengah meter satu dengan yang lain,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPb, Jakarta Timur, Jumat (26/6).

Selain itu, pengaturan ventilasi dan sirkulasi udara penting untuk faktor pencegahan, misalnya penggunaan pendingin udara. Achmad Yurianto mengimbau agar pendingin udara tidak digunakan sepanjang waktu, atau diatur pada jam-jam tertentu.

Sehingga pada saat itu, ruangan yang dinaungi banyak orang tidak tersekap dalam satu ruangan. Oleh karena itu, desain ruangan untuk vetilasi udara pun menjadi satu hal yang harus diperhatikan.

"Udara diganti dengan udara segar yang berasal dari luar. Upayakan itu bisa kita lakukan, termasuk ruangan-ruangan di rumah kita," terang Achmad Yurianto.

Selanjutnya, Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini juga mengingatkan agar protokol pencegahan yang sama diterapkan juga di tempat untuk makan siang yang berlangsung dilakukan secara bersamaan.

“Ini akan dilakukan oleh semua orang dan banyak orang, dengan kapasitas yang kemudian harus kita batasi, seringkali disiplin ini tidak bisa dipenuhi sehingga jarak satu dengan yang lain tidak bisa dijaga, untuk lebih dari satu setengah meter,” ujarnya.

Di samping itu, potensi penyebaran yang dapat terjadi di transportasi massal seperti commuter line, juga dilakukan protokol pencegahan Covid-19. Karena pemerintah sudah mengantisipasi hal tersebut dengan membagi beban penumpang pada dua waktu yang beda.

“Beberapa saat yang lalu, sesuai Surat Edaran nomor 8, maka kita membagi jam mulai bekerja, di dua gelombang, di jam 7:00 sampai 7.30, dan 10:00 sampai 10.30,” kata Achmad Yurianto.

“Ini yang harus kita maknai bersama, bahwa aktivitas di luar rumah semata-mata hanya untuk kepentingan produktivitas kita," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya