Berita

Jurubicara (Jubir) pemerintah Achmad Yurianto/Net

Nusantara

Jubir Pemerintah Ingatkan Protokol Pencegahan Covid-19 Di Dalam Ruangan, Ini Rinciannya

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Protokol pencegahan penularan virus corona baru (Covid-19) di dalam ruang tertutup kembali disampaikan jurubicara (Jubir) pemerintah Achmad Yurianto, agar diperhatikan masyarakat.

Pasalnya ia mengatakan, potensi penularan di suatu ruangan cukup besar. Utamanya di ruangan-ruangan yang digunakan masyarakat luas seperti perkantoran, restoran, dan juga transportasi umum.

Sebagai contoh, disebutkan Achmad Yurianto, protokol pencegaham di dalam ruang kerja perkantoran, yang para pekerja dan juga perusahaannya diimbau untuk menerapkan aturan penggunaan masker dan cuci tangan. Tapi juga mengatur jarak ruang kerja.


"Tentang pengisian ruang dengan jumlah orang, untuk meyakinkan bahwa setiap pekerja di kantor itu bisa menjaga jarak. Setidaknya satu setengah meter satu dengan yang lain,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPb, Jakarta Timur, Jumat (26/6).

Selain itu, pengaturan ventilasi dan sirkulasi udara penting untuk faktor pencegahan, misalnya penggunaan pendingin udara. Achmad Yurianto mengimbau agar pendingin udara tidak digunakan sepanjang waktu, atau diatur pada jam-jam tertentu.

Sehingga pada saat itu, ruangan yang dinaungi banyak orang tidak tersekap dalam satu ruangan. Oleh karena itu, desain ruangan untuk vetilasi udara pun menjadi satu hal yang harus diperhatikan.

"Udara diganti dengan udara segar yang berasal dari luar. Upayakan itu bisa kita lakukan, termasuk ruangan-ruangan di rumah kita," terang Achmad Yurianto.

Selanjutnya, Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini juga mengingatkan agar protokol pencegahan yang sama diterapkan juga di tempat untuk makan siang yang berlangsung dilakukan secara bersamaan.

“Ini akan dilakukan oleh semua orang dan banyak orang, dengan kapasitas yang kemudian harus kita batasi, seringkali disiplin ini tidak bisa dipenuhi sehingga jarak satu dengan yang lain tidak bisa dijaga, untuk lebih dari satu setengah meter,” ujarnya.

Di samping itu, potensi penyebaran yang dapat terjadi di transportasi massal seperti commuter line, juga dilakukan protokol pencegahan Covid-19. Karena pemerintah sudah mengantisipasi hal tersebut dengan membagi beban penumpang pada dua waktu yang beda.

“Beberapa saat yang lalu, sesuai Surat Edaran nomor 8, maka kita membagi jam mulai bekerja, di dua gelombang, di jam 7:00 sampai 7.30, dan 10:00 sampai 10.30,” kata Achmad Yurianto.

“Ini yang harus kita maknai bersama, bahwa aktivitas di luar rumah semata-mata hanya untuk kepentingan produktivitas kita," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya