Berita

Layanan antar makanan GoFood/Net

Politik

KSPI: PHK Massal GoJek Batal Demi Hukum Jika Tanpa Perundingan

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 20:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 orang peker oleh perusahaan GoJek diduga telah melanggar UU Ketenagakerjaan.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pihak GoJek harus tunduk pada UU 13/2003 mengenai pasal PHK.

Seharusnya kata dia, pengusaha, pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 151 ayat (1) UU 13/2003.


GoJek dianggap melakukan pelanggaran UU lantaran manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Di mana GoJek melakukan PHK, karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

“Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (26/6).

"Padahal menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum,” imbuhnya menegaskan.

Selanjutnya, dalam pasal 156 UU 13/2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Co-CEO GoJek Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon yang ditetapkan minimum gaji 4 pekan ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Menurut Said Iqbal, apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius.

“KSPI mendesak pihak GoJek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja,” tegasnya.

Sebelum melakukan PHK, kata Said, GoJek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah sift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya