Berita

Ketua KMPK Marwan Batubara/Net

Politik

Anggaran Corona Terus Naik, KMPK Segera Ikuti Langkah ProDEM Gugat UU 2/2020

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggaran penanganan pandemik virus corona baru (Covid-19) diprediksi kembali naik dari Rp 695,2 triliun menjadi Rp 905,1 triliun menuai polemik.

Sebelum mencapai angka Rp 695,2 triliun kenaikan terjadi sebanyak dua kali. Mulanya Rp 405,1 triliun, kemudian Rp 677 trilun.

Sesuatu yang tidak wajar ini kemudian dinilai sebagai imbas dari disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 menjadi UU 2/2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau yang biasa disebut UU Corona.


Dari banyak pihak yang mulai mengajukan permohonan gugatan uji materil UU 2/2020 salah satunya Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM). Kini,  Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) segera melakukan hal yang sama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan segera mengajukan atas UU 2/2020 ini," ujar Ketua KMPK Marwan Batubara dalam diskusi virtual bertajuk "Menggugat UU 2/2020: Penetapan APBN Inkonstitusional, Pro Korporasi dan Berpotensi Abai Rakyat”, Jumat (26/6).

Untuk mematangkan materi gugatannya, Marwan Batubara mengatakan bahwa pihaknya mengundang sejumlah pakar dari berbagai bidang keilmuan mendiskusikan hal tersebut.

"Hari ini kami mengundang diskusi para pakar, terutama kaitannya denan masalah budgeting," ungkapnya.

Lebih lanjut, Marwan Batubara menjabarkan alasan KMPK mengajukan gugatan. Di mana salah satu faktornya adalah karena kenaikan anggaran penanganan corona tidak dibahas secara bersama dengan DPR, yang hal itu merupakan imbas dari disahkannya UU 2/2020.

"Penggunaan dari anggaran yang tertuang naik di dalam APBN yang sudah ditetapkan sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR, membahas bersama," demikian Marwan Batubara. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya