Berita

Ketua KMPK Marwan Batubara/Net

Politik

Anggaran Corona Terus Naik, KMPK Segera Ikuti Langkah ProDEM Gugat UU 2/2020

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggaran penanganan pandemik virus corona baru (Covid-19) diprediksi kembali naik dari Rp 695,2 triliun menjadi Rp 905,1 triliun menuai polemik.

Sebelum mencapai angka Rp 695,2 triliun kenaikan terjadi sebanyak dua kali. Mulanya Rp 405,1 triliun, kemudian Rp 677 trilun.

Sesuatu yang tidak wajar ini kemudian dinilai sebagai imbas dari disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 menjadi UU 2/2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau yang biasa disebut UU Corona.

Dari banyak pihak yang mulai mengajukan permohonan gugatan uji materil UU 2/2020 salah satunya Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM). Kini,  Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) segera melakukan hal yang sama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan segera mengajukan atas UU 2/2020 ini," ujar Ketua KMPK Marwan Batubara dalam diskusi virtual bertajuk "Menggugat UU 2/2020: Penetapan APBN Inkonstitusional, Pro Korporasi dan Berpotensi Abai Rakyat”, Jumat (26/6).

Untuk mematangkan materi gugatannya, Marwan Batubara mengatakan bahwa pihaknya mengundang sejumlah pakar dari berbagai bidang keilmuan mendiskusikan hal tersebut.

"Hari ini kami mengundang diskusi para pakar, terutama kaitannya denan masalah budgeting," ungkapnya.

Lebih lanjut, Marwan Batubara menjabarkan alasan KMPK mengajukan gugatan. Di mana salah satu faktornya adalah karena kenaikan anggaran penanganan corona tidak dibahas secara bersama dengan DPR, yang hal itu merupakan imbas dari disahkannya UU 2/2020.

"Penggunaan dari anggaran yang tertuang naik di dalam APBN yang sudah ditetapkan sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR, membahas bersama," demikian Marwan Batubara. 

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya