Protes pro-demokrasi di Hong Kong/Net
Dengan suara bulat, Senat Amerika Serikat (AS) menyetujui RUU untuk memberikan sanksi kepada China karena dianggap telah "merampas" otonomi Hong Kong.
Pemungutan suara tersebut terjadi pada Kamis (25/6) dan masih harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum bisa dijadikan UU.
Melansir
CNA, DPR yang mayoritas adalah Demokrat kemungkinan besar akan meloloskan RUU tersebut karena selama ini telah berulang kali membawa masalah pelanggaran hak asasi manusia China.
Berdasarkan RUU tersebut, AS bisa memberikan sanksi kepada pejabat China dan polisi Hong Kong, serta bank-bank mereka.
Pengesahan RUU tersebut juga terjadi tengah proses pemberlakuan UU keamanan nasional oleh China terhadap Hong Kong. Di mana UU tersebut berisi langkah-langkah yang akan diambil oleh Beijing terkait dengan kejahatan nasional seperti subversi, terorisme, pemisahan diri, hingga campur tangan asing.
"Mereka bergerak maju dalam proses mereka untuk merampas kebebasan rakyat Hong Kong. Jadi, waktu adalah intinya," ujar Senator Chris Van Hollen dari Partai Demokrat.
"Mengesahkan resolusi Senat sebagai konsekuensi dari tindakan mereka hampir tidak akan dianggap serius di Beijing. Dan itulah mengapa penting untuk benar-benar melakukan sesuatu yang menunjukkan bahwa pemerintah China akan membayar harga jika terus menjalankan ini (UU keamanan nasional)," lanjutnya.
Sementara itu, pemerintahan Presiden Donald Trump telah menyatakan bahwa mereka tidak lagi menganggap Hong Kong sebagai wilayah otonom berdasarkan hukum AS.
UU keamanan nasional juga telah membangunkan gelombang protes di Hong Kong yang pada tahun lalu muncul selama berbulan-bulan.