Berita

Sidang di Mahkamah Konstitusi terkat gugutan ProDEM terkait UU Corona/RMOL

Hukum

MK Beri Waktu 14 Hari Ke ProDEM Perbaiki Teknis Gugatan Terkait UU Corona

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pemeriksaan gugatan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) terhadap UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau yang biasa disebut UU Corona, usai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan gugatan tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Aswanto, dan dua orang anggota Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic Foekh, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Setelah 15 menit, Ketua Tim Kuasa Hukum ProDEM, Effendi Saman, membacakan materi gugatannya atas UU 2/2020, Hakim Aswanto memberikan masukan kepada ProDEM untuk diperbaiki selama 14 hari ke depan.


"Untuk sidang berikutnya itu kita belum tentukan. Karena para pemohon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan 14 hari sejak sidang hari ini," ujar Aswanto.

Beberapa hal yang perlu diperbaiki ProDEM terkait materi gugatannya bukanlah hal yang subtantif, melainkan lebih kepada teknis penulisan materi gugatan.

Misalnya, terkait konsistensi penulisan materi UU yang diujikan, yaitu UU 2/2020. Sebab Aswanto melihat, kesalahan penulisan materi gugatan bisa membatalkan permohonan yang dilayangkan penggugat.

Selain itu, istilah yang tepat untuk digunakan dalam menggugat pasal demi pasal yang ada di UU 2/2020 tersebut juga patut diperhatikan. Sebab UU Corona ini hanya memiliki dua pasal, yaitu batang tubuh dan juga lampiran.

Lampiran yang dimaksud adalah Perppu 1/2020, yang dimasukkan secara utuh di dalam UU 2/2020, dan ProDEM banyak menggugat pasal-pasal yang ada di dalamnya.

"Sehingga tinggal bagaimana cara penulisannya nanti. Saya kira di permohonan sudah menulis, pasal ini lampiran, pasal ini lampiran. Sudah logic sekali, bahwa UU 2/2020 itu kan cuma 2 pasal," terang Aswanto.

"Tetapi karena itu adalah pengesahan Perppu, maka pasal-pasal Perppu 1 itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan UU itu dan disebut sebagai lampiran," sambungnya.

Kemudian koreksi yang kedua adalah mengenai legal standing dari 50 pemohon yang dicantumkan ProDEM di dalam dokumen gugatannya.

Aswanto mengatakan, seharusnya legal standing dari 50 pemohon tersebut dijabarkan secara rinci oleh ProDEM. Karena unsur ini penting untuk mengetahui kerugian konstitusi yang dialami oleh masing-masing pemohon.

"Tapi tentu karena kerugian konstitusional erat kaitannya dengan posisi pemohon, posisi prinsipal, apakah dia sebagai perseorangan ataukah dia mewakili lembaga. Kan ini nanti yang membedakan," ucap Aswanto.

Dengan demikian, jika materi permohonan tersebut sudah diperbaiki dan diserahkan kembali ke MK, maka untuk selanjutnya akan dijadwalkan sidang perbaikan atau sidang pendahuluan.

"Paling lambat 8 Juli pukul 13:00 WIB permohonan sudah harus diterima oleh mahkamah langsung dibagian kepaniteraan. Kalau mau lebih awal itu haknya bapak, termasuk memperbaiki atau tidak memeperbaiki," jelas Aswanto.

"Kalau tidak diperbaiki maka permohonan yang sekarang yang akan panel laporkan kepada rapat pemusyawaratan hakim. Karena bukan panel yang menentukan, tapi rapat permusyawaratan hakim," pungkasnya menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya