Berita

Ilustrasi rapid test Covid-19/Net

Nusantara

Satu Pejabatnya Reaktif, Bupati Malang Perintahkan Semua OPD Jalani Rapid Test

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 00:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Kabupaten Malang, Jawa Timur kian menyebar.

Terbaru, beredar informasi salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang positif terjangkit Covid-19.

Namun dari informasi itu, Bupati Malang belum bisa memastikan kejelasan kabar tersebut.


"Belum jelas. Tapi, saya perintahkan semua OPD untuk dirapid test. Termasuk para Camat,” tulis pesan balasan via WhatsApp Bupati Malang Sanusi saat dikonfirmasi awak media. Rabu (24/6), seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.

Sanusi mengatakan,  memang ada kegiatan rapid test di lingkungan Pemkab Malang, dan diketahui ada satu pejabat di Bagian Hukum Sekda Kabupaten Malang diketahui hasilnya reaktif.

Dari hasil rapid test pertama ini, lanjut Sanusi, akan dilakukan rapid test kedua. Apabila hasilnya menunjukkan masih reaktif, maka pejabat yang reaktif tersebut harus menjalani pemeriksaan swab.

”Untuk saat ini, pejabat yang hasilnya reaktif tersebut hanya isolasi mandiri dan menjalani pengobatan. Apabila nanti dalam rapid test ke dua masih reaktif, maka wajib dilakukan test swab,” jelas Sanusi.

Sementara itu, Sanusi bersama semua kepala OPD di lingkungan Pemkab Malang dianjurkan oleh tim medis untuk menjalani pemeriksaan rapid test tiga hari sekali.

”Untuk pencegahan, dan supaya tidak menyebar luas Covid-19 di lingkungan Pemkab Malang. Kami dianjurkan untuk menjalani rapid tes minimal tiga hari sekali,” terangnya.

Masih menurut Sanusi, dari hasil pemeriksaan rapid test yang menunjukkan reaktif pada salah satu kepala OPD tersebut masih belum bisa ditentukan positif Covid-19 dan tidaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Malang, Arbani Mukti Wibowo mengungkapkan, bahwa tidak ada pejabat dilingkungan Pemkab Malang yang terinveksi Covid-19.

“Informasi yang menyatakan Kabag Hukum terinveksi Covid-19 itu tidak benar. Hanya saja Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum telah menjalani pemeriksaan rapid test, dan hasilnya reaktif,” tegasnya.

Pasca diketahui ada salah satu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang yang menunjukan reaktif, Bupati Malang memerintahkan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Malang untuk melakukan penyemprotan cairan desinfektan di area Kantor Bupati yaitu Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rumah Dinas Bupati Malang, dan Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya