Berita

Suasana pembacaan tuntutan untuk Irwan Setiyadi/RMOLJatim

Nusantara

Korupsi Dana Pilkada, Mantan Bendahara KPU Dituntut 2 Tahun Penjara

RABU, 24 JUNI 2020 | 23:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Jawa Timur, Irwan Setiyadi dituntut bersalah atas dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun anggaran 2015 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 milliar.

Kejari Lamongan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamongan menyatakan perbuatan terdakwa Irwan Setiyadi terbukti melanggar Pasal  2 ayat (1) jo, Pasal 18 ayat (1) UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan  mengadili perkara menjatuhkan hukuman hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dikurangi dengan pidana yang telah dijalani,” kata JPU Ali Prakoso saat membacakan surat tuntutannya dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (24/6) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.


Dalam surat tuntutannya, Jaksa tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti dikarenakan telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,2 milliar.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis Cokorda Gede Arthana memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini diusut Kejari Lamongan pada 2019 lalu. Modus yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan beberapa modus diantaranya, melakukan pembayaran tanpa surat perintah bayar yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tanpa pengujian atas kebenaran hak tagih.

Selain itu Irwan diduga merekayasa pembukuan belanja dengan melaporkan kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan anggaran yang tidak sebenarnya, menyusun pembukuan belanja lebih tinggi dari yang sebenarnya dan tidak menyetorkan pajak serta menggunakan sisa dana untuk kepentingan pribadinya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya