Berita

Suasana pembacaan tuntutan untuk Irwan Setiyadi/RMOLJatim

Nusantara

Korupsi Dana Pilkada, Mantan Bendahara KPU Dituntut 2 Tahun Penjara

RABU, 24 JUNI 2020 | 23:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Jawa Timur, Irwan Setiyadi dituntut bersalah atas dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun anggaran 2015 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 milliar.

Kejari Lamongan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamongan menyatakan perbuatan terdakwa Irwan Setiyadi terbukti melanggar Pasal  2 ayat (1) jo, Pasal 18 ayat (1) UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan  mengadili perkara menjatuhkan hukuman hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dikurangi dengan pidana yang telah dijalani,” kata JPU Ali Prakoso saat membacakan surat tuntutannya dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (24/6) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.


Dalam surat tuntutannya, Jaksa tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti dikarenakan telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,2 milliar.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis Cokorda Gede Arthana memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini diusut Kejari Lamongan pada 2019 lalu. Modus yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan beberapa modus diantaranya, melakukan pembayaran tanpa surat perintah bayar yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tanpa pengujian atas kebenaran hak tagih.

Selain itu Irwan diduga merekayasa pembukuan belanja dengan melaporkan kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan anggaran yang tidak sebenarnya, menyusun pembukuan belanja lebih tinggi dari yang sebenarnya dan tidak menyetorkan pajak serta menggunakan sisa dana untuk kepentingan pribadinya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya