KPK Menahan tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tiga dari enam orang tersangka dalam perkara lanjutan terkait suap anggota DPRD Jambi soal pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 yang menjerat Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola.
Ketiga orang yang ditangkap ialah Cornelis Buston (CB) selaku Ketua DPRD, AR. Syahbandar (ARS) selaku Wakil Ketua DPRD dan Chumaidi Zaidi (CZ) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang belum ditangkap ialah mantan anggota DPRD Jambi Fraksi Restorasi Nurani, Cekman (C); Fraksi PKB, Tadjudin Hasan (TH), dan Fraksi PPP, Parlagutan Nasution (PN).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, melainkan juga terjadi sejak RAPBD TA 2017.
Dalam perkara tersebut, KPK telah memproses hingga ke pengadilan terhadap 12 orang. Yakni, Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola; Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan; asisten daerah 3 Provinsi Jambi, Saifudin; pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Dan tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diantaranya Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Dari persidangan kedua belas orang tersebut, KPK mencermati fakta-fakta persidangan dengan dukungan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa para tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi pada saat itu melakukan beberapa dugaan korupsi.
Diantaranya, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduha meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
"Selanjutnya, pada unsur pimpinan fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota Fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta," ucap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Kemudian sambung Alex, para anggota DPRD Jambi pada saat itu juga diduga mempertanyakan soal uang "ketok palu" dan mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per orang.