Berita

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun/Net

Bisnis

Misbakhun Optimis BI Mau Serap Surat Berharga Negara 0 Persen

SELASA, 23 JUNI 2020 | 17:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengaku optimistis bahwa arahan Presiden Joko Widodo tentang berbagi beban dalam menghadapi masalah akonomi akibat pandemik Covid-19 akan terealisasi.

Legislator Golkar itu meyakini Bank Indonesia (BI) akan memainkan signifikan dalam konsep berbagi beban itu.

Menurut Misbakhun, permasalahan pandemik telah memberikan dampak berat pada perekonomian nasional dan membuat pemerintah menghadapi kontraksi pertumbuhan ekonomi negatif pada kuartal II/2020. Kondisi tersebut menyebabkan angka defisit APBN 2020 mengalami pelebaran sangat signifikan.


Di sisi lain, tax ratio mengalami pemburukan. Akibatnya pelebaran defisit harus ditutup dengan utang baru dalam jumlah besar.

"Untuk itu, utang tersebut harus ditekan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah. Guna menghadapi situasi seperti itu, maka Presiden Jokowi ingin semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan ekonomi nasional saling berbagi beban," ujar Misbakhun, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6).

Menurut Misbakhun, mewujudkan konsep berbagi beban antara pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pelaku usaha berarti mempraktikkan semangat kegotongroyongan yang telah mengakar untuk menghadapi situasi ekonomi yang sulit.

Dengan demikian, tanggung jawab terhadap beban soal permasalahan biaya bunga utang tidak hanya di pundak pemerintah.

Namun, seiring dengan makin sulit pasokan likuiditas di pasar, bunga Surat Berharga Negara (SBN) cenderung meningkat dan terus naik. Akibatnya beban biaya bunga di APBN membengkak, sementara kebutuhan anggaran kesehatan untuk penanganan COVID-19 membengkak.

"Anggaran jaring pengaman sosial juga naik tajam. Belum lagi anggaran operasional kementerian dan lembaga serta dana transfer ke daerah harus tetap dijalankan," katanya.

Misbakhun menjelaskan, UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 telah memberikan kewenangan baru kepada BI, OJK dan LPS. Menurutnya, sesuai UU itu maka BI bisa membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana.

"Sampai saat ini bunga SBN yang diterbitkan oleh pemerintah diserap pasar maupun oleh BI pada kisaran 7 sampai 8 persen dan punya kecenderungan meningkat. Untuk itu seharusnya dalam rangka pemenuhan anggaran terkait penanganan kesehatan, bantuan sosial dan pelayanan umum baik di pusat maupun yang ditransfer ke pemerintah daerah harus bisa diterapkan surat utang negara dengan bunga nol persen atau biasa dikenal dengan zero coupon bond dan bisa dibeli oleh Bank Indonesia secara khusus," tutur Misbakhun.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun meyakini BI pasti bersedia mengambil peran untuk berbagi beban dengan pemerintah tersebut. Keyakinan Misbakhun itu didasari keinginan BI menjadi bagian dari gotong royong menyelesaikan persoalan pembiayaan APBN yang difokuskan pada kesehatan, bantuan sosial dan pelayanan umum.

"Saya punya keyakinan BI pasti bersedia mengambil peran itu," katanya.

Namun, Misbakhun menduga BI butuh waktu untuk mewujudkannya. Sebab, BI dikenal sebagai lembaga yang menerapkan tata kelola secara ketat dan teguh memegang prinsip independensi bank sentral.

"Saya yakin ini hanya soal waktu. Itu pun tidak akan lama lagi untuk segera terwujud sehingga kebutuhan pembiayaan defisit APBN lewat penerbitan surat utang yang di antaranya berbunga nol persen akan diserap oleh Bank Indonesia," tutupnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya