Berita

Tangkapan layar amar putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Pulau H/Repro

Hukum

MA Menangkan Anies Atas Sengketa Reklamasi Pulau H

SELASA, 23 JUNI 2020 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sengketa izin reklamasi Pulau H antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dengan PT Taman Harapan Indah telah mencapai putusan di Mahkamah Agung.

Hasilnya, MA menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memenangkan Anies Baswedan sebagai pemohon kasasi II.
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian bunyi putusan MA dikutip di laman resminya, Selasa (23/6).

Atas putusan ini, maka pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan tetap berlaku.

Atas putusan ini, maka pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan tetap berlaku.

Adapun judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Perkara ini sendiri diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

Diketahui, sengketa atau perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Anies.

PT Taman Harapan Indah selaku pengembang di Pulau H tak terima izinnya dicabut. Pengembang tersebut kemudian menggugat SK pencabutan izin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada pengadilan tingkat pertama, PTUN mengabulkan gugatan tersebut. Majelis hakim memutuskan perkara ini pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya