Berita

Ilustrasi Pilkada/Net

Politik

Pengguna Narkoba Dilarang Ikut Pilkada, Susno Duadji: Kita Uji Integritas KPU Tentukan Calon

SELASA, 23 JUNI 2020 | 02:36 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan larangan bagi mantan pengguna narkoba untuk tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah.

Diketahui, Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Merespons putusan MK, Mantan Kapala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji mengatakan, putusan mahkamah tersebut cukup positif karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa.


Susno pun mengaku, intergritas KPU akan diuji dengan cara apakah lembaga pelaksana Pilkada itu mengikuti putusan MK atau tidak.

"Itu kan KPU yang bisa menentukan (calon kepala daerah) bisa diterima dan bisa ditolak. Kita serahkan KPU. KPU patuh pada aturan apa tidak. Kita uji KPU," kata Susno, Senin malam (22/6).

Menurut Susno, pikiran seseorang yang sudah pernah menggunakan narkoba sudah tidak akan normal seperti biasanya. Sebabnya sarafnya sudah terganggu.

"Orang kalau sudah kena narkoba kan sudah tidak beres pikirannya. Sudah linglung gitu. Memang ada orang kena narkoba beres. Kalau jadi pemimpin linglung juga. Narkoba itu kan menyerang saraf makanya narkoba harus dijauhi. Orang yang kena narkoba kaya orang enggak normal," tandas dia.

Susno menambahkan, rakyat harus pandai memilih calon kepala daerah. Kata dia, rekam jejak dan intergritas calon harus diperhatikan karena terpilihnya calon kepala daerah akan ditentukan oleh rakyat itu sendiri.

"Kita serahkan pada rakyat setempat, mau tidak rakyat dipimpin oleh seorang yang pengguna narkoba," tegas Susno yang juga tokoh Sumsel ini.

Lebih lanjut, Susno juga meminta partai politik memberikan pendidikan politik kepada rakyat. Seleksi calon kepala daerah harus diperketat karena Pilkada merupakan momentum mencari pemimpin terbaik dan visioner.

"Di sini ujian partai. Indonesia ini kan luas apakah Parpol di situ tidak bisa melihat calon lain. Apakah habis di situ. Apakah partai tidak bisa mencari calon lain (selain mantan pengguna narkoba). Kita didik rakyat kita pinter," demikian kata Susno.  

Putusan MK yang melarang mantan pengguna narkoba berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang 10/2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina. 

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya