Berita

Ilustrasi Pilkada/Net

Politik

Pengguna Narkoba Dilarang Ikut Pilkada, Susno Duadji: Kita Uji Integritas KPU Tentukan Calon

SELASA, 23 JUNI 2020 | 02:36 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan larangan bagi mantan pengguna narkoba untuk tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah.

Diketahui, Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Merespons putusan MK, Mantan Kapala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji mengatakan, putusan mahkamah tersebut cukup positif karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa.


Susno pun mengaku, intergritas KPU akan diuji dengan cara apakah lembaga pelaksana Pilkada itu mengikuti putusan MK atau tidak.

"Itu kan KPU yang bisa menentukan (calon kepala daerah) bisa diterima dan bisa ditolak. Kita serahkan KPU. KPU patuh pada aturan apa tidak. Kita uji KPU," kata Susno, Senin malam (22/6).

Menurut Susno, pikiran seseorang yang sudah pernah menggunakan narkoba sudah tidak akan normal seperti biasanya. Sebabnya sarafnya sudah terganggu.

"Orang kalau sudah kena narkoba kan sudah tidak beres pikirannya. Sudah linglung gitu. Memang ada orang kena narkoba beres. Kalau jadi pemimpin linglung juga. Narkoba itu kan menyerang saraf makanya narkoba harus dijauhi. Orang yang kena narkoba kaya orang enggak normal," tandas dia.

Susno menambahkan, rakyat harus pandai memilih calon kepala daerah. Kata dia, rekam jejak dan intergritas calon harus diperhatikan karena terpilihnya calon kepala daerah akan ditentukan oleh rakyat itu sendiri.

"Kita serahkan pada rakyat setempat, mau tidak rakyat dipimpin oleh seorang yang pengguna narkoba," tegas Susno yang juga tokoh Sumsel ini.

Lebih lanjut, Susno juga meminta partai politik memberikan pendidikan politik kepada rakyat. Seleksi calon kepala daerah harus diperketat karena Pilkada merupakan momentum mencari pemimpin terbaik dan visioner.

"Di sini ujian partai. Indonesia ini kan luas apakah Parpol di situ tidak bisa melihat calon lain. Apakah habis di situ. Apakah partai tidak bisa mencari calon lain (selain mantan pengguna narkoba). Kita didik rakyat kita pinter," demikian kata Susno.  

Putusan MK yang melarang mantan pengguna narkoba berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang 10/2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya