Berita

Proses pemakaman jenazah terjangkit Covid-19/Net

Nusantara

Dua Lokasi Pemakaman Pasien Covid-19 Yang Disiapkan Pemkot Surabaya

SELASA, 23 JUNI 2020 | 00:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menentukan dua lokasi pemakaman khusus jenazah terjangkit virus corona baru (Covid-19). Tujuannya, untuk melindungi warga dari transmisi atau penularan virus asal Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.

Dua lokasi itu berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat Surabaya.

Penentuan lokasi pemakaman jenazah Covid-19 ini telah berpedoman pada UU 4/2018 tentang Wabah Penyakit Menular, serta UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Selain itu, Pemkot Surabaya juga berpedoman pada Surat Edaran (SE) Dirjen P2P 483/2020 tentang revisi ke 2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) 28/2020 Pasal 23 G tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemik Covid-19 untuk kegiatan di area pemakaman dan krematorium.

Yakni, lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari permukiman warga.

“Untuk lokasinya berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babat Jerawat dan TPU Keputih bagi jenazah terdiagnosa Covid-19,” kata Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJatim di Balai Kota Surabaya, Senin (22/6).

Fikser pun mengungkapkan alasan dipilihnya dua lokasi itu untuk pemakaman jenazah confirm Covid-19 karena berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.

Ketika itu ada pasien Covid-19 yang meninggal dan akan dimakaman di pemakaman umum, akan tetapi terjadi penolakan dari warga sekitar. Maka dari itu Pemkot menentukan dua lokasi TPU tersebut.

“Sebenarnya di tempat lain pun boleh, asal pemakamannya sesuai dengan protokol Covid-19 dan petugasnya juga bersedia,” jelasnya.

Menurut Fikser, selama ini untuk jenazah yang berstatus orang dalam pemantauan (PDP) banyak keluarga yang menghendaki agar dimakamkan di pemakaman umum. Sedangkan jenazah yang telah dinyatakan confirm Covid-19, maka lokasi pemakamannya ditentukan di dua TPU tersebut.

“Selama ini kalau confirm Covid-19 tidak di pemakaman umum. Kalau yang PDP mereka banyak di pemakaman umum,” kata pria yang memperoleh sertifikat penghargaan predikat ‘Informan Ahli’ dari Dewan Pers ini.

Meski begitu, pria kelahiran Serui-Papua ini juga menjelaskan, petugas yang menangani jenazah Covid-19 wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan kelengkapan alat pelindung diri (APD). Seperti baju hazmat yang hanya sekali pakai berlengan panjang dan kedap air.

“Selain itu petugas juga wajib mengenakan sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutup manset gaun (hazmat), menggunakan kacamata (google), masker bedah, celemek karet (apron), serta sepatu tertutup yang tahan air,” jelas dia.

Dalam mencegah transmisi atau penularan penyakit di area pemakaman dan Krematorium khusus jenazah Covid-19, pengelola makam juga mewajibkan karyawannya memakai masker. Apabila diperlukan, juga menggunakan face shield dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung atau peziarah.

“Pengelola makam juga wajib mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan, petugas, maupun peziarah. Yang tidak kalah pentingnya adalah menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer), serta melakukan pembersihan, sterilisasi dan penyemprotan disinfektan secara berkala,” papar Fikser.

Tak hanya itu, pengelola area pemakaman dan krematorium juga harus membatasi jumlah peziarah paling banyak 50 persen dari kapasitas. Tak lupa jarak di area pemakaman pun juga diatur.

“Pengelola pemakaman juga harus mengarahkan peziarah untuk memenuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya