Berita

Proses pemakaman jenazah terjangkit Covid-19/Net

Nusantara

Dua Lokasi Pemakaman Pasien Covid-19 Yang Disiapkan Pemkot Surabaya

SELASA, 23 JUNI 2020 | 00:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menentukan dua lokasi pemakaman khusus jenazah terjangkit virus corona baru (Covid-19). Tujuannya, untuk melindungi warga dari transmisi atau penularan virus asal Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.

Dua lokasi itu berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat Surabaya.

Penentuan lokasi pemakaman jenazah Covid-19 ini telah berpedoman pada UU 4/2018 tentang Wabah Penyakit Menular, serta UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Selain itu, Pemkot Surabaya juga berpedoman pada Surat Edaran (SE) Dirjen P2P 483/2020 tentang revisi ke 2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) 28/2020 Pasal 23 G tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemik Covid-19 untuk kegiatan di area pemakaman dan krematorium.

Yakni, lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari permukiman warga.

“Untuk lokasinya berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babat Jerawat dan TPU Keputih bagi jenazah terdiagnosa Covid-19,” kata Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJatim di Balai Kota Surabaya, Senin (22/6).

Fikser pun mengungkapkan alasan dipilihnya dua lokasi itu untuk pemakaman jenazah confirm Covid-19 karena berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.

Ketika itu ada pasien Covid-19 yang meninggal dan akan dimakaman di pemakaman umum, akan tetapi terjadi penolakan dari warga sekitar. Maka dari itu Pemkot menentukan dua lokasi TPU tersebut.

“Sebenarnya di tempat lain pun boleh, asal pemakamannya sesuai dengan protokol Covid-19 dan petugasnya juga bersedia,” jelasnya.

Menurut Fikser, selama ini untuk jenazah yang berstatus orang dalam pemantauan (PDP) banyak keluarga yang menghendaki agar dimakamkan di pemakaman umum. Sedangkan jenazah yang telah dinyatakan confirm Covid-19, maka lokasi pemakamannya ditentukan di dua TPU tersebut.

“Selama ini kalau confirm Covid-19 tidak di pemakaman umum. Kalau yang PDP mereka banyak di pemakaman umum,” kata pria yang memperoleh sertifikat penghargaan predikat ‘Informan Ahli’ dari Dewan Pers ini.

Meski begitu, pria kelahiran Serui-Papua ini juga menjelaskan, petugas yang menangani jenazah Covid-19 wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan kelengkapan alat pelindung diri (APD). Seperti baju hazmat yang hanya sekali pakai berlengan panjang dan kedap air.

“Selain itu petugas juga wajib mengenakan sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutup manset gaun (hazmat), menggunakan kacamata (google), masker bedah, celemek karet (apron), serta sepatu tertutup yang tahan air,” jelas dia.

Dalam mencegah transmisi atau penularan penyakit di area pemakaman dan Krematorium khusus jenazah Covid-19, pengelola makam juga mewajibkan karyawannya memakai masker. Apabila diperlukan, juga menggunakan face shield dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung atau peziarah.

“Pengelola makam juga wajib mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan, petugas, maupun peziarah. Yang tidak kalah pentingnya adalah menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer), serta melakukan pembersihan, sterilisasi dan penyemprotan disinfektan secara berkala,” papar Fikser.

Tak hanya itu, pengelola area pemakaman dan krematorium juga harus membatasi jumlah peziarah paling banyak 50 persen dari kapasitas. Tak lupa jarak di area pemakaman pun juga diatur.

“Pengelola pemakaman juga harus mengarahkan peziarah untuk memenuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya