Berita

Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro/RMOL

Kesehatan

PANDEMIK COVID-19

Kemenkes Keluarkan Protokol Kesehatan Untuk Pusat Perbelanjaan, Ini Isinya

SENIN, 22 JUNI 2020 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Demi mencegah penularan virus corona baru atau Covid-19 di pusat-pusat perbelanjaan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Kepmenkes 382/2020 tentang protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum.

Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro menerangkan, beleid tersebut secara khusus mengatur pedoman protokol kesehatan bagi pengunjung dan pekerja yang beraktivitas di pusat perbelanjaan.

"Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum. Tempat umum yang dimaksud seperti mal, pertokoan dan sejenisnya," ujar Reisa di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6).


Beberapa hal penting terkait protokol kesehatan yang harus diperhatikan pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan ini disebutkan Reisa. Misalnya, pembatasan jumlah pengunjung dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan.

"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk. Jika pengunjung tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk juga," terang Reisa.

Selain itu, petugas pemeriksa suhu tubuh juga diwajibkan menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield selama pelaksanaan pemeriksaan.

Kemudian, Kepmenkes ini juga meminta pengelola untuk membatasi jumlah pedagang yang beroperasi, mengatur jarak etalase, serta mengatur jam operasional buka dan tutupnya Mal. Bahkan, jarak aman pengunjung dan pekerja saat mengantri juga harus diberikan batas penanda di lantai minimal 1 meter.

"Seperti di pintu masuk kasir dan juga lift dan juga tangga eskalator dengan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat tanda pada lantai lift. Hal ini juga harus dilakukan pengaturan jarak minimal 1 M di tangga dan juga eskalator," paparnya.

Adapun untuk protokol kesehatan lainnya, pihak pengelola pusat perbelanjaan juga diminta memastikan kebersihan seluruh wilayah yang ia kelola. Dalam aturan ini disebutkan, pusat perbelanjaan harus diberaihkan dengan disinfektan sebanyak 3 kali dalam sehari.

"Pembersihan diutamakan pada area atau peralatan yang digunakan bersama, seperti pegangan pintu, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya," ucap Reisa.

Tak hanya itu, pihak pengelola juga diharuskan menyediakan ruangan khusus untuk pos kesehatan, karena diharapkan mampu menjadi fasilitas penanganan pertama jika ada gangguan kesehatan yang dialami pengunjung atau pekerja.

"Betul-betul difungsikan bahkan lebih aktif lagi, agar apabila ada pekerja, pedagang atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan di pusat perbelanjaan, mal atau pertokoan dapat langsung ditangani," ungkap Reisa.

"Terakhir sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 juga harus digencarkan. Hal itu dapat dilakukan dengan di pasang spanduk, poster, banner, melalui WhatsApp atau SMS blast, pengumuman melalui pengeras suara dan lain sebagainya," tutupnya menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya