Berita

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi/RMOLJateng

Nusantara

Perpanjang PKM, Walikota Semarang Mulai Beri Kelonggaran

MINGGU, 21 JUNI 2020 | 03:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seiring peningkatan penderita Covid-19 yang signifikan, Pemkot Semarang bersama jajaran Forkopimda memutuskan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Tapi, untuk PKM jilid 4 ini Pemkot akan memberikan berbagai kelonggaran.

Hal tersebut disampaikan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, saat konferensi pers di Balai Kota Semarang, Sabtu (20/6).

"Hasil rapat kita dengan rekan-rekan Forkompinda tadi malam dan merujuk pada informasi dari Dinas Kesehatan karena ada kenaikan penderita Covid-19 yang cukup signifikan dalam kurun waktu 2 hari kemarin, maka diputuskan PKM diperpanjang sampai 14 hari ke depan yang dimulai 22 Juni 2020," terang Walikota.


Menurut Hendi, panggilan akrab Walikota Semarang itu, hingga saat ini penderita Covid-19 di Kota Semarang mencapai 414 orang dengan kesembuhan mencapai 433 orang.

"Melihat kondisi seperti itu, maka upaya-upaya pemerintah terutama TNI-Polri dan Pemkot Semarang untuk mengingatkan pada masyarakat ini harus terus dilakukan lewat patroli-patroli yang dilakukan di tingkat wilayah kelurahan dan kecamatan," tambah Hendi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Perpanjangan PKM ini, lanjut Hendi juga sebagai payung bagi TNI-Polri, Babinsa dan Babinkamtibmas, Satpol PP dan unsur lainya dalam mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan SOP kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Ada beberapa poin perubahan di dalam PKM jilid 4 ini. Antara lain tempat wisata kita buka tentunya dengan seizin atau rekomendasi dari Dinas Pariwisata, juga tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Semarang," terang Hendi.

Kelonggaran selanjutnya adalah pembatasan pada jam operasional usaha yakni tutup sampai pukul 22.00 yang sebelumnya pukul 21.00 pada PKM jilid 3, tapi dengan SOP kesehatan.

"Teman-teman PKL, rumah makan, restoran, dan usahanya lainnya boleh buka sampai pukul 22.00 tapi dengan SOP Kesehatan. Tidak boleh berkerumun, harus jaga jarak, menyiapkan tempat untuk cuci tangan, dan hal-hal yang terkait dengan Covid-19," tambahnya.

Lebih lanjut Hendi menyatakan, kelonggaran lainnya diberikan kepada unsur-unsru  budaya, sosial dan yang lainnya. Misal dalam PKM sebelumnya, kegiatan pemakaman atau pernikahan dibatasi maksimal 30 orang.

"Dalam PKM jilid 4 ini, pembatasan terhadap kegiatan pernikahan maksimal dari kapasitas ruang adalah 50 persen sebanyak-banyaknya 50 orang," tandasnya.

Artinya, lanjut Hendi, kalau di masjid kapasitasnya 50 orang maka hanya bisa diisi 25 orang. Tapi misalnya di masjid atau di gereja yang kapasitasnya 1.000 orang boleh dengan maksimal 50 persen.

"Perubahan ketiga hal tersebut kita harapkan secara pelan-pelan untuk bisa membuat masyarakat ini melakukan hal-hal yang terkait dengan pandemik Covid-19 dan tidak usah ragu menjalankan aktivitasnya sepanjang kesehatan itu diberlakukan," tambahnya.

Intinya, tandas Hendi, meski banyak kelonggaran dalam PKM jilid 4 ini, masyarakat tetap harus melaksanakan SOP kesehatan.

"Sepanjang kita memakai SOP kesehatan dan kita tahu caranya memutus mata rantai Covid-19, insyaAllah kita akan menjadi orang yang tidak terkena virus tersebut," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya