Berita

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi/RMOLJateng

Nusantara

Perpanjang PKM, Walikota Semarang Mulai Beri Kelonggaran

MINGGU, 21 JUNI 2020 | 03:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seiring peningkatan penderita Covid-19 yang signifikan, Pemkot Semarang bersama jajaran Forkopimda memutuskan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Tapi, untuk PKM jilid 4 ini Pemkot akan memberikan berbagai kelonggaran.

Hal tersebut disampaikan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, saat konferensi pers di Balai Kota Semarang, Sabtu (20/6).

"Hasil rapat kita dengan rekan-rekan Forkompinda tadi malam dan merujuk pada informasi dari Dinas Kesehatan karena ada kenaikan penderita Covid-19 yang cukup signifikan dalam kurun waktu 2 hari kemarin, maka diputuskan PKM diperpanjang sampai 14 hari ke depan yang dimulai 22 Juni 2020," terang Walikota.


Menurut Hendi, panggilan akrab Walikota Semarang itu, hingga saat ini penderita Covid-19 di Kota Semarang mencapai 414 orang dengan kesembuhan mencapai 433 orang.

"Melihat kondisi seperti itu, maka upaya-upaya pemerintah terutama TNI-Polri dan Pemkot Semarang untuk mengingatkan pada masyarakat ini harus terus dilakukan lewat patroli-patroli yang dilakukan di tingkat wilayah kelurahan dan kecamatan," tambah Hendi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Perpanjangan PKM ini, lanjut Hendi juga sebagai payung bagi TNI-Polri, Babinsa dan Babinkamtibmas, Satpol PP dan unsur lainya dalam mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan SOP kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Ada beberapa poin perubahan di dalam PKM jilid 4 ini. Antara lain tempat wisata kita buka tentunya dengan seizin atau rekomendasi dari Dinas Pariwisata, juga tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Semarang," terang Hendi.

Kelonggaran selanjutnya adalah pembatasan pada jam operasional usaha yakni tutup sampai pukul 22.00 yang sebelumnya pukul 21.00 pada PKM jilid 3, tapi dengan SOP kesehatan.

"Teman-teman PKL, rumah makan, restoran, dan usahanya lainnya boleh buka sampai pukul 22.00 tapi dengan SOP Kesehatan. Tidak boleh berkerumun, harus jaga jarak, menyiapkan tempat untuk cuci tangan, dan hal-hal yang terkait dengan Covid-19," tambahnya.

Lebih lanjut Hendi menyatakan, kelonggaran lainnya diberikan kepada unsur-unsru  budaya, sosial dan yang lainnya. Misal dalam PKM sebelumnya, kegiatan pemakaman atau pernikahan dibatasi maksimal 30 orang.

"Dalam PKM jilid 4 ini, pembatasan terhadap kegiatan pernikahan maksimal dari kapasitas ruang adalah 50 persen sebanyak-banyaknya 50 orang," tandasnya.

Artinya, lanjut Hendi, kalau di masjid kapasitasnya 50 orang maka hanya bisa diisi 25 orang. Tapi misalnya di masjid atau di gereja yang kapasitasnya 1.000 orang boleh dengan maksimal 50 persen.

"Perubahan ketiga hal tersebut kita harapkan secara pelan-pelan untuk bisa membuat masyarakat ini melakukan hal-hal yang terkait dengan pandemik Covid-19 dan tidak usah ragu menjalankan aktivitasnya sepanjang kesehatan itu diberlakukan," tambahnya.

Intinya, tandas Hendi, meski banyak kelonggaran dalam PKM jilid 4 ini, masyarakat tetap harus melaksanakan SOP kesehatan.

"Sepanjang kita memakai SOP kesehatan dan kita tahu caranya memutus mata rantai Covid-19, insyaAllah kita akan menjadi orang yang tidak terkena virus tersebut," tutupnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya