Berita

Ilustrasi pesawat Garuda/Net

Bisnis

Pemberian PMN Ke Garuda Indonesia Harus Ditinjau Ulang

SABTU, 20 JUNI 2020 | 19:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

  Dewan Perwakilan Rakyat diminta tidak mempersoalkan rencana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang memutuskan perbaikan arus kas dengan meminjam dana dari lembaga keuangan dalam atau luar negeri.

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar meminta DPR tak meributkan rencana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menolak rencana pemberian modal negara (PMN) demi bisnisnya tetap berjalan.

Menurut Junisab, meminjam uang kepada lembaga keuangan luar negeri atau dalam negeri merupakan sesuatu yang lumrah dalam sebuah kegiatan usaha.


“Kalau kita lihat sikap yang diambil oleh top manajemen PT Garuda Indonesian untuk memutuskan perbaikan arus kas atau keuangannya dengan tidak menengadahkan tangan mengemis PMN dalah salah satu cara yang luar biasa. Itu menunjukkan bahwa top manajemen Garuda berani mengambil langkah yang sangat luar biasa. Tentu sudah direstui para pemilik saham,” kata Junisab kepada wartawan, Sabtu (20/6).

Lebih lanjut, Junisab berpendapat, pada saat sebuah perusahaan meminjam uang secara bisnis tentu memiliki konsekuensi bisnis yang sudah diperhitungkan secara matang. Salah satu imbasnya adalah saham pemilik modal.  

“Itu sangat berbeda jauh dengan konsekuensi hanya menengadah menerima PMN. Keberanian managemen Garuda tersebut tentu harus diapresiasi apalagi dilakukan saat peradaban dunia sudah dalam kondisi new normal,” ujarnya

Ia menilai, pola pikir anggota legislatif yang saat ini sedang bekerja sebagai wakil rakyat ternyata hanya pintar bersilat lidah saja.

Dirinya mengaku heran bila keputusan Direksi Garuda malah diprotes dan atau lebih buruk lagi bahwa pemikiran yang luar biasa itu tidak didukung oleh Komisi VI DPR RI.

“Konsekuensi korporasi kalau pinjaman itu gagal tentu akan bisa mendelusi para pemilik saham swasta, beda kalau menggunakan PMN yang tidak bisa mendelusi karena tidak memiliki konsekuensi sekuat pinjaman. Upaya yang luar biasa dari top manajemen Garuda sebaiknya diuji coba untuk menjadi contoh bagi BUMN-BUMN lainnya,” katanya.

Selain itu, dalam analisa IAW, jika diperhatikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI dengan teliti dari tahun ke tahun akan terlihat bahwa PMN yang diberikan pemerintah untuk berbagai BUMN tidak akan signifikan memberi dampak dalam upaya penyehatan keuangannya.

Uniknya, PMN itu sudah jadi mirip seperti anggaran public service obligation (PSO) yakni jadi anggaran yang wajib habis terpakai.

“Kami sebut menjadi seperti mirip karena sama-sama tidak memiliki beban tanggung-jawab yang tegas dari jajaran Direksi BUMN. Belum ada BUMN yang gagal kelola PMN mendapat sanksi. Yang ada malah tetap dapat PMN lagi ditahun selanjutnya,” pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya