Berita

Ilustrasi pesawat Garuda/Net

Bisnis

Pemberian PMN Ke Garuda Indonesia Harus Ditinjau Ulang

SABTU, 20 JUNI 2020 | 19:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

  Dewan Perwakilan Rakyat diminta tidak mempersoalkan rencana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang memutuskan perbaikan arus kas dengan meminjam dana dari lembaga keuangan dalam atau luar negeri.

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar meminta DPR tak meributkan rencana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menolak rencana pemberian modal negara (PMN) demi bisnisnya tetap berjalan.

Menurut Junisab, meminjam uang kepada lembaga keuangan luar negeri atau dalam negeri merupakan sesuatu yang lumrah dalam sebuah kegiatan usaha.

“Kalau kita lihat sikap yang diambil oleh top manajemen PT Garuda Indonesian untuk memutuskan perbaikan arus kas atau keuangannya dengan tidak menengadahkan tangan mengemis PMN dalah salah satu cara yang luar biasa. Itu menunjukkan bahwa top manajemen Garuda berani mengambil langkah yang sangat luar biasa. Tentu sudah direstui para pemilik saham,” kata Junisab kepada wartawan, Sabtu (20/6).

Lebih lanjut, Junisab berpendapat, pada saat sebuah perusahaan meminjam uang secara bisnis tentu memiliki konsekuensi bisnis yang sudah diperhitungkan secara matang. Salah satu imbasnya adalah saham pemilik modal.  

“Itu sangat berbeda jauh dengan konsekuensi hanya menengadah menerima PMN. Keberanian managemen Garuda tersebut tentu harus diapresiasi apalagi dilakukan saat peradaban dunia sudah dalam kondisi new normal,” ujarnya

Ia menilai, pola pikir anggota legislatif yang saat ini sedang bekerja sebagai wakil rakyat ternyata hanya pintar bersilat lidah saja.

Dirinya mengaku heran bila keputusan Direksi Garuda malah diprotes dan atau lebih buruk lagi bahwa pemikiran yang luar biasa itu tidak didukung oleh Komisi VI DPR RI.

“Konsekuensi korporasi kalau pinjaman itu gagal tentu akan bisa mendelusi para pemilik saham swasta, beda kalau menggunakan PMN yang tidak bisa mendelusi karena tidak memiliki konsekuensi sekuat pinjaman. Upaya yang luar biasa dari top manajemen Garuda sebaiknya diuji coba untuk menjadi contoh bagi BUMN-BUMN lainnya,” katanya.

Selain itu, dalam analisa IAW, jika diperhatikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI dengan teliti dari tahun ke tahun akan terlihat bahwa PMN yang diberikan pemerintah untuk berbagai BUMN tidak akan signifikan memberi dampak dalam upaya penyehatan keuangannya.

Uniknya, PMN itu sudah jadi mirip seperti anggaran public service obligation (PSO) yakni jadi anggaran yang wajib habis terpakai.

“Kami sebut menjadi seperti mirip karena sama-sama tidak memiliki beban tanggung-jawab yang tegas dari jajaran Direksi BUMN. Belum ada BUMN yang gagal kelola PMN mendapat sanksi. Yang ada malah tetap dapat PMN lagi ditahun selanjutnya,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya