Berita

Warga Apartemen T Plaza usai gugatan dikabulkan/Ist

Nusantara

Warga Apartemen T Plaza Bersyukur Keadilan Masih Tegak

JUMAT, 19 JUNI 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rasa syukur dipanjatkan warga Apartemen T Plaza setelah gugatan mereka terhadap pengembang dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT. Prima Kencana (PK) sebagai pengembang dinyatakan pailit. Sebab, tidak dapat memenuhi hak-hak para konsumen apartemen.

Sengketa berawal dari belum selesainya pembangunan tower apartemen oleh developer yang sedianya harus diserahterimakan pada tahun 2013 silam. Para Konsumen yang merasa tertipu menilai tidak ada itikad baik dari pengembang.


Mereka lantas mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sengketa antara konsumen pembeli unit-unit Apartemen T-Plaza yang berlokasi dikawasan Bendungan Hilir dengan PT. Prima Kencana (PK) sebagai Developer berakhir dengan putusan pailit,” kata salah seorang warga Rens Situmorang kepada wartawan, Jumat (19/6).

Rens Situmorang yang awalnya tidak yakin keadilan di negeri ini masih bisa tegak, bersyukur dengan putusan itu. Perjuangannya bersama warga selama 7 tahun berbuah hasil yang manis.

“Keadilan di Indonesia masih ada, keadilan terbukti berpihak pada warga yang telah 7 tahun berjuang atas haknya. Kami bersyukur, kami mendapatkan hak kami kembali,” tegasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya