Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, memamerkan barang bukti uang pengembalian korupsi APBDes Karang Asih/RMOLJabar

Hukum

Bisa Dapat Keringanan, Mantan Kades Karang Asih Kembalikan APBDes Rp 1 M

JUMAT, 19 JUNI 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1 miliar lebih dari kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari mengatakan, uang pengganti ini diterima dari tindak pidana kasus korupsi Dana Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, dengan terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat kepala desa saat itu.

“Kasus ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada Desember 2019, waktu itu disampaikan ke media bertepatan dengan Hari Anti Korupsi sedunia dan proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntutan oleh JPU,” kata Mahayu, Kamis (18/6).


Mahayu menambahkan, terdakwa sudah dua kali menyerahkan kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat. Sebelumnya terdakwa Asep Mulyana sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta saat proses penyidikan.

“Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp 1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp 1.135.697.650. Dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan, ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti,” ungkapnya.

Mahayu mengimbau segenap kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran sehingga tidak tersandung kasus hukum.

Di tempat yang sama, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menambahkan, pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.

“Sejauh ini sudah sampai tahap persidangan. Minggu depan agenda sidangnya pembacaan tuntutan. Sementara modus korupsinya macam-macam, ada yang mark-up, fiktif. Karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dia menjelaskan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp 3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

“Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan hari ini beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” ucapnya.

Angga mengungkapkan semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana, melainkan penyelamatan uang negara. Dan dengan penitipan uang kerugian ini, negara akan diuntungkan.

“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan. Karena seperti yang saya bilang tadi, korupsi bukan lebih kepada pidana, tetapi pengembalian aset-aset kepada negara. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9. Baca sendiri pasalnya,” kata dia.

Angga juga menyebut, apa yang dilakukan pihaknya merupakan upaya institusi kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa.

“Sejalan dengan tujuan keadilan restoratif, maka pemberantasan tipikor bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara,” tandasnya. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya