Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, memamerkan barang bukti uang pengembalian korupsi APBDes Karang Asih/RMOLJabar

Hukum

Bisa Dapat Keringanan, Mantan Kades Karang Asih Kembalikan APBDes Rp 1 M

JUMAT, 19 JUNI 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1 miliar lebih dari kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari mengatakan, uang pengganti ini diterima dari tindak pidana kasus korupsi Dana Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, dengan terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat kepala desa saat itu.

“Kasus ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada Desember 2019, waktu itu disampaikan ke media bertepatan dengan Hari Anti Korupsi sedunia dan proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntutan oleh JPU,” kata Mahayu, Kamis (18/6).


Mahayu menambahkan, terdakwa sudah dua kali menyerahkan kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat. Sebelumnya terdakwa Asep Mulyana sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta saat proses penyidikan.

“Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp 1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp 1.135.697.650. Dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan, ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti,” ungkapnya.

Mahayu mengimbau segenap kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran sehingga tidak tersandung kasus hukum.

Di tempat yang sama, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menambahkan, pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.

“Sejauh ini sudah sampai tahap persidangan. Minggu depan agenda sidangnya pembacaan tuntutan. Sementara modus korupsinya macam-macam, ada yang mark-up, fiktif. Karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dia menjelaskan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp 3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

“Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan hari ini beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” ucapnya.

Angga mengungkapkan semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana, melainkan penyelamatan uang negara. Dan dengan penitipan uang kerugian ini, negara akan diuntungkan.

“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan. Karena seperti yang saya bilang tadi, korupsi bukan lebih kepada pidana, tetapi pengembalian aset-aset kepada negara. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9. Baca sendiri pasalnya,” kata dia.

Angga juga menyebut, apa yang dilakukan pihaknya merupakan upaya institusi kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa.

“Sejalan dengan tujuan keadilan restoratif, maka pemberantasan tipikor bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara,” tandasnya. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya