Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, memamerkan barang bukti uang pengembalian korupsi APBDes Karang Asih/RMOLJabar

Hukum

Bisa Dapat Keringanan, Mantan Kades Karang Asih Kembalikan APBDes Rp 1 M

JUMAT, 19 JUNI 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1 miliar lebih dari kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari mengatakan, uang pengganti ini diterima dari tindak pidana kasus korupsi Dana Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, dengan terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat kepala desa saat itu.

“Kasus ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada Desember 2019, waktu itu disampaikan ke media bertepatan dengan Hari Anti Korupsi sedunia dan proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntutan oleh JPU,” kata Mahayu, Kamis (18/6).

Mahayu menambahkan, terdakwa sudah dua kali menyerahkan kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat. Sebelumnya terdakwa Asep Mulyana sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta saat proses penyidikan.

“Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp 1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp 1.135.697.650. Dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan, ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti,” ungkapnya.

Mahayu mengimbau segenap kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran sehingga tidak tersandung kasus hukum.

Di tempat yang sama, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menambahkan, pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.

“Sejauh ini sudah sampai tahap persidangan. Minggu depan agenda sidangnya pembacaan tuntutan. Sementara modus korupsinya macam-macam, ada yang mark-up, fiktif. Karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dia menjelaskan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp 3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

“Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan hari ini beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” ucapnya.

Angga mengungkapkan semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana, melainkan penyelamatan uang negara. Dan dengan penitipan uang kerugian ini, negara akan diuntungkan.

“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan. Karena seperti yang saya bilang tadi, korupsi bukan lebih kepada pidana, tetapi pengembalian aset-aset kepada negara. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9. Baca sendiri pasalnya,” kata dia.

Angga juga menyebut, apa yang dilakukan pihaknya merupakan upaya institusi kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa.

“Sejalan dengan tujuan keadilan restoratif, maka pemberantasan tipikor bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara,” tandasnya. 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya