Berita

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari/Net

Hukum

Pusako: Tuntutan Ringan Terhadap Penganiaya Novel Komedi Satire Terlucu

JUMAT, 19 JUNI 2020 | 10:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan hukum Jaksa kepada terdakwa penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menuai polemik.

Sebabnya, tindakan kejam itu cuma dinilai oleh Jaksa sebagai perilaku tidak sengaja dari terdakwa yang disebut terbukti menyiram air keras, dan mengenai wajah Novel. Hingga akhirnya tuntutan yang diberikan hanya setahun kurungan penjara.

Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu pun menggelitik peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari untuk berkomentar.


"Ini (tuntutan hukum ke penyiram air keras Novel) adalah komedi satire terlucu," ujar Feri Amsari saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/6).

Menurutnya, tuntutan hukum tersebut layak disebut komedi satire terlucu karena bertolak belakang dengan rangkaian pembuktian yang berlarut-larut, dan dikerjakan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Bayangkan, selain berbagai alat bukti yang tidak sesuai hasil TGPF dan kesaksian Novel yang merupakan korban, tentu keterangannya adalah alat bukti utama, tindakan ini dilakukan aparat penegak hukum yang semestinya dihukum lebih berat," terang Feri Amsari.

Oleh karena itu dia berpandangan bahwa proses hukum pengadilan penyiram air keras Novel yang tengah berjalanan ini tidak sesuai dengan kaidah hukum yang dipelarinya.

"Nalar sehat publik dan teori ilmu hukum sudah kehilangan daya warasnya. Republik sudah gila. Wajar kita mempertanyakan ketidakwarasan proses penegakan hukum ini," tutup Feri Amsari.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya