Berita

Peneliti kebijakan publik, Emerson Yuntho/Net

Bisnis

Emerson Yuntho: Diskon Rokok Buka Celah Potensi Kehilangan Penerimaan Negara

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 18:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk mengintruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencabut ketentuan terkait kebijakan diskon harga rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 37/2017 jo Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 25/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Utamanya metode pengawasan yang baru akan menganggap sebuah merek melanggar apabila ditemukan punya Harga Transaksi Pasar (HTP) di bawah 85 persen Harga Jual Eceran (HJE) di lebih dari 50 persen kantor wilayah pengawasan kantor BC.

Permintaa itu disampaikan peneliti kebijakan publik, Emerson Yuntho dalam diskusi online "Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Rokok" yang diadakan Indonesia Budget Center, Kamis (18/6).


"Penegakan minimum HTP harus sesuai dengan peraturan di atasnya, dimana HTP ditentukan minimum 85 persen dari HJE. Pengawasan seharusnya dilakukan tanpa ada pengecualian sama sekali," ujar Emerson Yuntho.

Selanjutnya, Ditjen Bea dan Cukai harus menghapus ketentuan yang memungkinkan praktik diskon rokok terjadi di pasar. Saat ini pasal 16 (5) Peraturan Menteri Keuangan No 146/2017 mengatur bahwa HTP minimal 85 persen dari HJE.

Menurut Emerson Yuntho, penghapusan ketentuan ini bisa dilakukan secara bertahap seperti menaikkan rasio HTP terhadap HJE ke 90 persen, 95 persen dan akhirnya 100 persen (HTP=HJE) dalam tiga tahun untuk menghindari lonjakan harga yang tinggi.

"Ketentuan ini tentunya perlu dibarengi dengan kewajiban pengawasan yang ketat," ucapnya.

Penghapusan kebijakan ini dapat dimaknai sebagai kontribusi Kementerian Keuangan dalam mendukung pengendalian tembakau dan perlindungan anak dari ancaman zat adiktif, mendukung pencapaian RPJMN khususnya penurunan prevalensi rokok usia muda, dan mendorong penerimaan negara dari sisi PPh badan menjadi lebih optimal.

Khusus kepada KPK, Emerson Yuntho lembaga pimpinan Firli Bahuri itu untuk menjadikan isu optimalisasi penerimaan negara termasuk penerimaan dari cukai rokok menjadi salah satu prioritas kegiatan monitoring, kordinasi, supervisi dan pencegahan KPK periode 2019-2023.

"KPK bisa nelakukan kajian, pendampingan, memberikan rekomendasi kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan terkait dengan cukai rokok," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya