Berita

Peneliti kebijakan publik, Emerson Yuntho/Net

Bisnis

Emerson Yuntho: Diskon Rokok Buka Celah Potensi Kehilangan Penerimaan Negara

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 18:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk mengintruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencabut ketentuan terkait kebijakan diskon harga rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 37/2017 jo Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 25/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Utamanya metode pengawasan yang baru akan menganggap sebuah merek melanggar apabila ditemukan punya Harga Transaksi Pasar (HTP) di bawah 85 persen Harga Jual Eceran (HJE) di lebih dari 50 persen kantor wilayah pengawasan kantor BC.

Permintaa itu disampaikan peneliti kebijakan publik, Emerson Yuntho dalam diskusi online "Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Rokok" yang diadakan Indonesia Budget Center, Kamis (18/6).

"Penegakan minimum HTP harus sesuai dengan peraturan di atasnya, dimana HTP ditentukan minimum 85 persen dari HJE. Pengawasan seharusnya dilakukan tanpa ada pengecualian sama sekali," ujar Emerson Yuntho.

Selanjutnya, Ditjen Bea dan Cukai harus menghapus ketentuan yang memungkinkan praktik diskon rokok terjadi di pasar. Saat ini pasal 16 (5) Peraturan Menteri Keuangan No 146/2017 mengatur bahwa HTP minimal 85 persen dari HJE.

Menurut Emerson Yuntho, penghapusan ketentuan ini bisa dilakukan secara bertahap seperti menaikkan rasio HTP terhadap HJE ke 90 persen, 95 persen dan akhirnya 100 persen (HTP=HJE) dalam tiga tahun untuk menghindari lonjakan harga yang tinggi.

"Ketentuan ini tentunya perlu dibarengi dengan kewajiban pengawasan yang ketat," ucapnya.

Penghapusan kebijakan ini dapat dimaknai sebagai kontribusi Kementerian Keuangan dalam mendukung pengendalian tembakau dan perlindungan anak dari ancaman zat adiktif, mendukung pencapaian RPJMN khususnya penurunan prevalensi rokok usia muda, dan mendorong penerimaan negara dari sisi PPh badan menjadi lebih optimal.

Khusus kepada KPK, Emerson Yuntho lembaga pimpinan Firli Bahuri itu untuk menjadikan isu optimalisasi penerimaan negara termasuk penerimaan dari cukai rokok menjadi salah satu prioritas kegiatan monitoring, kordinasi, supervisi dan pencegahan KPK periode 2019-2023.

"KPK bisa nelakukan kajian, pendampingan, memberikan rekomendasi kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan terkait dengan cukai rokok," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya