Berita

Peneliti kebijakan publik, Emerson Yuntho/Net

Bisnis

Emerson Yuntho: Diskon Rokok Buka Celah Potensi Kehilangan Penerimaan Negara

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 18:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk mengintruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencabut ketentuan terkait kebijakan diskon harga rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 37/2017 jo Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 25/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Utamanya metode pengawasan yang baru akan menganggap sebuah merek melanggar apabila ditemukan punya Harga Transaksi Pasar (HTP) di bawah 85 persen Harga Jual Eceran (HJE) di lebih dari 50 persen kantor wilayah pengawasan kantor BC.

Permintaa itu disampaikan peneliti kebijakan publik, Emerson Yuntho dalam diskusi online "Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Rokok" yang diadakan Indonesia Budget Center, Kamis (18/6).


"Penegakan minimum HTP harus sesuai dengan peraturan di atasnya, dimana HTP ditentukan minimum 85 persen dari HJE. Pengawasan seharusnya dilakukan tanpa ada pengecualian sama sekali," ujar Emerson Yuntho.

Selanjutnya, Ditjen Bea dan Cukai harus menghapus ketentuan yang memungkinkan praktik diskon rokok terjadi di pasar. Saat ini pasal 16 (5) Peraturan Menteri Keuangan No 146/2017 mengatur bahwa HTP minimal 85 persen dari HJE.

Menurut Emerson Yuntho, penghapusan ketentuan ini bisa dilakukan secara bertahap seperti menaikkan rasio HTP terhadap HJE ke 90 persen, 95 persen dan akhirnya 100 persen (HTP=HJE) dalam tiga tahun untuk menghindari lonjakan harga yang tinggi.

"Ketentuan ini tentunya perlu dibarengi dengan kewajiban pengawasan yang ketat," ucapnya.

Penghapusan kebijakan ini dapat dimaknai sebagai kontribusi Kementerian Keuangan dalam mendukung pengendalian tembakau dan perlindungan anak dari ancaman zat adiktif, mendukung pencapaian RPJMN khususnya penurunan prevalensi rokok usia muda, dan mendorong penerimaan negara dari sisi PPh badan menjadi lebih optimal.

Khusus kepada KPK, Emerson Yuntho lembaga pimpinan Firli Bahuri itu untuk menjadikan isu optimalisasi penerimaan negara termasuk penerimaan dari cukai rokok menjadi salah satu prioritas kegiatan monitoring, kordinasi, supervisi dan pencegahan KPK periode 2019-2023.

"KPK bisa nelakukan kajian, pendampingan, memberikan rekomendasi kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan terkait dengan cukai rokok," tutupnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya