Berita

Peneliti kebijakan publik, Emerson Yuntho/Net

Bisnis

Emerson Yuntho: Diskon Rokok Buka Celah Potensi Kehilangan Penerimaan Negara

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 18:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk mengintruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencabut ketentuan terkait kebijakan diskon harga rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 37/2017 jo Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 25/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Utamanya metode pengawasan yang baru akan menganggap sebuah merek melanggar apabila ditemukan punya Harga Transaksi Pasar (HTP) di bawah 85 persen Harga Jual Eceran (HJE) di lebih dari 50 persen kantor wilayah pengawasan kantor BC.

Permintaa itu disampaikan peneliti kebijakan publik, Emerson Yuntho dalam diskusi online "Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Rokok" yang diadakan Indonesia Budget Center, Kamis (18/6).


"Penegakan minimum HTP harus sesuai dengan peraturan di atasnya, dimana HTP ditentukan minimum 85 persen dari HJE. Pengawasan seharusnya dilakukan tanpa ada pengecualian sama sekali," ujar Emerson Yuntho.

Selanjutnya, Ditjen Bea dan Cukai harus menghapus ketentuan yang memungkinkan praktik diskon rokok terjadi di pasar. Saat ini pasal 16 (5) Peraturan Menteri Keuangan No 146/2017 mengatur bahwa HTP minimal 85 persen dari HJE.

Menurut Emerson Yuntho, penghapusan ketentuan ini bisa dilakukan secara bertahap seperti menaikkan rasio HTP terhadap HJE ke 90 persen, 95 persen dan akhirnya 100 persen (HTP=HJE) dalam tiga tahun untuk menghindari lonjakan harga yang tinggi.

"Ketentuan ini tentunya perlu dibarengi dengan kewajiban pengawasan yang ketat," ucapnya.

Penghapusan kebijakan ini dapat dimaknai sebagai kontribusi Kementerian Keuangan dalam mendukung pengendalian tembakau dan perlindungan anak dari ancaman zat adiktif, mendukung pencapaian RPJMN khususnya penurunan prevalensi rokok usia muda, dan mendorong penerimaan negara dari sisi PPh badan menjadi lebih optimal.

Khusus kepada KPK, Emerson Yuntho lembaga pimpinan Firli Bahuri itu untuk menjadikan isu optimalisasi penerimaan negara termasuk penerimaan dari cukai rokok menjadi salah satu prioritas kegiatan monitoring, kordinasi, supervisi dan pencegahan KPK periode 2019-2023.

"KPK bisa nelakukan kajian, pendampingan, memberikan rekomendasi kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan terkait dengan cukai rokok," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya