Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Selandia Baru Sahkan Undang-undang Senjata Api Lanjutan Terkait Penembakan Massal 51 Jemaah Muslim Tahun Lalu

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 17:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Selandia Baru menunaikan janjinya untuk memperketat undang-undang senjata di negaranya.

Undang-undang senjata yang lebih keras ini akan mulai berlaku minggu depan setelah pengesahan RUU melalui Parlemen pada Kamis (18/6).

Perubahan yang paling signifikan adalah registrasi senjata api baru yang wajib diperbarui oleh pemegang lisensi ketika mereka membeli atau menjual senjata.


“Undang-undang baru ini dirancang untuk menghentikan senjata api jatuh ke tangan yang salah. Ini menjabarkan untuk pertama kalinya bahwa memiliki senjata api adalah hak istimewa, terbatas pada pemilik berlisensi yang bertanggung jawab,” ujar Menteri Kepolisian, Stuart Nash, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (18/6).

Perubahan lain termasuk melarang senjata api berisiko tinggi seperti senapan semi-otomatis pendek, aturan yang lebih ketat untuk dealer senjata, dan mengurangi panjang lisensi senjata api dari 10 menjadi 5 tahun.

Ini adalah rangkaian reformasi senjata kedua Selandia Baru setelah pembantaian Christchurch yang menewaskan 51 jemaah Muslim tahun lalu oleh seorang tersangka asal Australia bernama Brenton Tarrant.

Pelaku  membunuh korbannya dengan senjata semi-otomatis.

Tahun lalu hampir seluruh anggota parlemen satu suara saat pemerintah mengeluarkan undang-undang yang melarang senjata semi-otomatis bergaya militer dalam beberapa minggu setelah serangan Maret 2019

Sebaliknya, Perubahan putaran kedua yang disahkan pada hari Kamis (18/6) ini menghadapi beberapa perlawanan dari para pelobi senjata dan pemimpin oposisi yang mempertanyakan perlunya pendaftaran senjata.

Upaya Selandia Baru dalam pengendalian senjata telah mendapatkan pujian global, terutama di Amerika Serikat, di mana anggota parlemen yang mendukung kontrol senjata dan aktivis di sana telah berjuang untuk mengatasi kekerasan senjata api.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya