Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Selandia Baru Sahkan Undang-undang Senjata Api Lanjutan Terkait Penembakan Massal 51 Jemaah Muslim Tahun Lalu

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 17:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Selandia Baru menunaikan janjinya untuk memperketat undang-undang senjata di negaranya.

Undang-undang senjata yang lebih keras ini akan mulai berlaku minggu depan setelah pengesahan RUU melalui Parlemen pada Kamis (18/6).

Perubahan yang paling signifikan adalah registrasi senjata api baru yang wajib diperbarui oleh pemegang lisensi ketika mereka membeli atau menjual senjata.


“Undang-undang baru ini dirancang untuk menghentikan senjata api jatuh ke tangan yang salah. Ini menjabarkan untuk pertama kalinya bahwa memiliki senjata api adalah hak istimewa, terbatas pada pemilik berlisensi yang bertanggung jawab,” ujar Menteri Kepolisian, Stuart Nash, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (18/6).

Perubahan lain termasuk melarang senjata api berisiko tinggi seperti senapan semi-otomatis pendek, aturan yang lebih ketat untuk dealer senjata, dan mengurangi panjang lisensi senjata api dari 10 menjadi 5 tahun.

Ini adalah rangkaian reformasi senjata kedua Selandia Baru setelah pembantaian Christchurch yang menewaskan 51 jemaah Muslim tahun lalu oleh seorang tersangka asal Australia bernama Brenton Tarrant.

Pelaku  membunuh korbannya dengan senjata semi-otomatis.

Tahun lalu hampir seluruh anggota parlemen satu suara saat pemerintah mengeluarkan undang-undang yang melarang senjata semi-otomatis bergaya militer dalam beberapa minggu setelah serangan Maret 2019

Sebaliknya, Perubahan putaran kedua yang disahkan pada hari Kamis (18/6) ini menghadapi beberapa perlawanan dari para pelobi senjata dan pemimpin oposisi yang mempertanyakan perlunya pendaftaran senjata.

Upaya Selandia Baru dalam pengendalian senjata telah mendapatkan pujian global, terutama di Amerika Serikat, di mana anggota parlemen yang mendukung kontrol senjata dan aktivis di sana telah berjuang untuk mengatasi kekerasan senjata api.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya