Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Selandia Baru Sahkan Undang-undang Senjata Api Lanjutan Terkait Penembakan Massal 51 Jemaah Muslim Tahun Lalu

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 17:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Selandia Baru menunaikan janjinya untuk memperketat undang-undang senjata di negaranya.

Undang-undang senjata yang lebih keras ini akan mulai berlaku minggu depan setelah pengesahan RUU melalui Parlemen pada Kamis (18/6).

Perubahan yang paling signifikan adalah registrasi senjata api baru yang wajib diperbarui oleh pemegang lisensi ketika mereka membeli atau menjual senjata.

“Undang-undang baru ini dirancang untuk menghentikan senjata api jatuh ke tangan yang salah. Ini menjabarkan untuk pertama kalinya bahwa memiliki senjata api adalah hak istimewa, terbatas pada pemilik berlisensi yang bertanggung jawab,” ujar Menteri Kepolisian, Stuart Nash, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (18/6).

Perubahan lain termasuk melarang senjata api berisiko tinggi seperti senapan semi-otomatis pendek, aturan yang lebih ketat untuk dealer senjata, dan mengurangi panjang lisensi senjata api dari 10 menjadi 5 tahun.

Ini adalah rangkaian reformasi senjata kedua Selandia Baru setelah pembantaian Christchurch yang menewaskan 51 jemaah Muslim tahun lalu oleh seorang tersangka asal Australia bernama Brenton Tarrant.

Pelaku  membunuh korbannya dengan senjata semi-otomatis.

Tahun lalu hampir seluruh anggota parlemen satu suara saat pemerintah mengeluarkan undang-undang yang melarang senjata semi-otomatis bergaya militer dalam beberapa minggu setelah serangan Maret 2019

Sebaliknya, Perubahan putaran kedua yang disahkan pada hari Kamis (18/6) ini menghadapi beberapa perlawanan dari para pelobi senjata dan pemimpin oposisi yang mempertanyakan perlunya pendaftaran senjata.

Upaya Selandia Baru dalam pengendalian senjata telah mendapatkan pujian global, terutama di Amerika Serikat, di mana anggota parlemen yang mendukung kontrol senjata dan aktivis di sana telah berjuang untuk mengatasi kekerasan senjata api.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya