Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Selandia Baru Sahkan Undang-undang Senjata Api Lanjutan Terkait Penembakan Massal 51 Jemaah Muslim Tahun Lalu

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 17:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Selandia Baru menunaikan janjinya untuk memperketat undang-undang senjata di negaranya.

Undang-undang senjata yang lebih keras ini akan mulai berlaku minggu depan setelah pengesahan RUU melalui Parlemen pada Kamis (18/6).

Perubahan yang paling signifikan adalah registrasi senjata api baru yang wajib diperbarui oleh pemegang lisensi ketika mereka membeli atau menjual senjata.


“Undang-undang baru ini dirancang untuk menghentikan senjata api jatuh ke tangan yang salah. Ini menjabarkan untuk pertama kalinya bahwa memiliki senjata api adalah hak istimewa, terbatas pada pemilik berlisensi yang bertanggung jawab,” ujar Menteri Kepolisian, Stuart Nash, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (18/6).

Perubahan lain termasuk melarang senjata api berisiko tinggi seperti senapan semi-otomatis pendek, aturan yang lebih ketat untuk dealer senjata, dan mengurangi panjang lisensi senjata api dari 10 menjadi 5 tahun.

Ini adalah rangkaian reformasi senjata kedua Selandia Baru setelah pembantaian Christchurch yang menewaskan 51 jemaah Muslim tahun lalu oleh seorang tersangka asal Australia bernama Brenton Tarrant.

Pelaku  membunuh korbannya dengan senjata semi-otomatis.

Tahun lalu hampir seluruh anggota parlemen satu suara saat pemerintah mengeluarkan undang-undang yang melarang senjata semi-otomatis bergaya militer dalam beberapa minggu setelah serangan Maret 2019

Sebaliknya, Perubahan putaran kedua yang disahkan pada hari Kamis (18/6) ini menghadapi beberapa perlawanan dari para pelobi senjata dan pemimpin oposisi yang mempertanyakan perlunya pendaftaran senjata.

Upaya Selandia Baru dalam pengendalian senjata telah mendapatkan pujian global, terutama di Amerika Serikat, di mana anggota parlemen yang mendukung kontrol senjata dan aktivis di sana telah berjuang untuk mengatasi kekerasan senjata api.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya