Berita

Presiden Jokowi saat mengingatkan agar tidak ada penyelewengan dana Covid-19 beberapa hari lalu/Repro

Politik

Peringatan Jokowi Soal Penyeleweng Dana Covid-19 Harus Diikuti Dengan Transparansi Anggaram

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden sudah dua kali mengingatkan anak buahnya untuk tidak menyelewengkan dana penanganan virus corona baru (Covid-19). Bahkan Jokowi secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk tidak segan-segang menindak para oknum pejabat yang berani memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Jokowi meminta KPK, BPK dan jajaran pemerintahannya untuk memaksimalkan upaya pencegahan terhadap segala potensi tindak rasuah, sehingga anggaran yang menyentuh Rp 695 triliun lebih itu terdistribusi sesuai peruntukan.

Merespons hal itu, pengamat hukum Universitas Nahldatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan upaya pencegahan yang digaungkan Jokowi harus ditopang dengan publika yang massif.


Kata Said, publik perlu mendapatkan informasi utuh terkait skema pencegahan, peruntukan dan besar dana penanganan pandemik Covid-19. Ia bahkan mengusulkan, KPK bisa mengadopsi sistem yang dijalankan oleh Bawaslu saat gelaran pemilihan umum.

"Tolak ukur pelaksanaan pencegahan dari KPK kurang terpublikasi. Soal skema Pencegahan, KPK perlu belajar dengan Bawaslu, dimana ada pencegahan, dengan cara membuat rekomendasi atau peringatan dini terhadap hal hal yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/6).

Lebih lanjut, Magister Hukum Universitas Diponegoro ini melihat, dua kali Presiden mengingatkan soal penyelewengan dana Covid-19 memberikan pesan kuat bahwa Kepala pemerintahan sudah mengendus adanya dugaan penyalahgunaan uang negara.

"Peringatan 2 kali menandakan, Presiden telah mengetahui adanya pejabat yang akan penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan individu. Harus transparansi, sesuai dengan asas pengelolaan keuangan negara," demikian kata Said.

Said menekankan bahwa dalam pengelolaan uang negara kehendak baik dari pemerintah menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan sistem pengelolaan keuangan yang bebas dari tindak pidana korupsi.  

"Goodwill pemerintah atau pejabat itu sendiri menjadi kunci untuk pencegahan korupsi, yakni segala kebijakan harus terbuka untuk umum, termasuk perencanaannyaa," demikian kata Direktur Said law Office ini.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya