Berita

Tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo/Net

Hukum

Kuasa Hukum Heru Hidayat Bantah Pasar Modal Jadi Modus Korupsi Jiwasraya

RABU, 17 JUNI 2020 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo membantah penyebutan pasar modal sebagai bagian modus operandi korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Hal ini menanggapi tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa PT AJS.
 
"Kalau yang namanya modus operandi itu hanya sesaat, suatu tindak pidana modus operandi sesaat saja lah ini kan terdakwa ini, seperti Heru Hidayat kemudian Joko Tirto itu kan emang pekerjaannya di pasar modal, tidak ada modus operandi," kata Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6).
 

 
Dijelaskan Soesilo, Heru sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, bidang pekerjaan yang dia lakukan membuat keputusan di pasar modal.

Sehingga, bila disebut pasar modal merupakan bagian dari korupsi PT AJS dinilai tidak tepat.
 
"Tindak pidananya nggak pas, dilakukan sebagai tindak pidana korupsi nanti kalau seperti itu semua BUMN yang melakukan go public atau penawaran umum di pasar modal dengan menggunakan rekening ada modus operandi di situ susah," jelasnya.
 
Oleh karena itu, Soesilo menegaskan perkara PT AJS bukan merupakan ranah tindak pidana korupsi. Hal-hal yang dilakukan Heru merupakan bagian dari keputusan yang mesti dikeluarkan kebijakan di pasar modal.

"Pekerjaan mereka yang ada di situ emang ada di pasar modal. Saya kira yang menjadi poin penting dari apa yang disampaikan pada intinya menurut kita tetap tidak tepat," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya